Ceknricek.com — Artis peran Kriss Hatta terancam 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Dilansir Kompas, Rabu (10/4), berkas perkara Kriss telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Gusti Hamdani mengatakan, Kriss disangkakan telah melanggar tiga pasal.
“Hari ini, kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2. Ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Kriss Diantoko Soehatta,” ungkap Gusti di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4).
Atas pelanggaran itu, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Irfan Natakusuma menambahkan, Kriss terancam hukuman total 12 tahun penjara.
“Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen),” katanya.
Kejaksaan Negeri Bekasi telah menahan Kriss Hatta selama 20 hari ke depan setelah berkasnya diserahkan dari polisi ke kejaksaan. Kini Kriss mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi.
Kriss Hatta dilaporkan atas dugaan pemalsuan data pernikahannya dengan Hilda Vitria. Kasus ini telah dilaporkan Hilda beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Kriss ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018. Pemalsuan data ini kabarnya dilakukan sendirian oleh Kriss. Ia disebut dibantu oleh pihak ketiga.