Ceknricek.com – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak. Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charlea Go, Rabu (10/4), mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.
Ketiga tersangka itu berinisial L, TPP, dan NNA. Mereka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang kekerasan terhadap anak.
Donny mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan bukti yang cukup serta kesesuaian keterangan antara saksi dan korban. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
Yang diperiksa tidak hanya korban dan ibu korban, tapi juga semua anak-anak SMA yang ada di lokasi. Dari pengakuan para saksi akhirnya mengerucut pada tiga tersangka.
Menurut Kombes Donny, proses pemeriksaan masih berjalan. Pihaknya berusaha menyelesaikan semua kelengkapan yang diperlukan biar perkaranya bisa cepat tuntas.
Sebelumnya, Audrey diduga dianiaya oleh pelajar SMA di Pontianak. Ia dianiaya setelah dijemput para pelaku dari rumahnya. Pelaku sempat menginterogasi korban sebelum akhirnya dianiaya. Sempat beredar kabar yang menyebutkan Audrey mengalami luka di organ vitalnya.
Kasus dugaan penganiayaan turut mengundang respon Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilansir CNN, presiden bahkan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SMP itu.
“Saya sudah perintahkan kepada Kapolri untuk tegas menangani ini sesuai dengan prosedur hukum, tegas,” kata Jokowi di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Rabu (10/4).
Presiden mengatakan masyarakat pasti sedih mengetahui dugaan penganiayaan yang dialami Audrey. Menurut dia, semua lapisan masyarakat juga ikut berduka atas peristiwa perundangan yang menimpa Audrey.