Ceknricek com — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pos layanan pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Jumat (3/5/2019). Pembukaan pos ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pengawasan terpadu merupakan salah satu langkah strategis Kemenag dalam penataan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, di samping penguatan regulasi, pembangunan sistem terintegrasi, dan standarisasi layanan yang terakreditasi.
“Pengawasan terpadu dikoordinasi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan melakukan pengecekan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang memberangkatkan jemaah umrah setiap harinya di Terminal 3 Bandara Soetta,” kata Arfi Hatim dalam siaran persnya, Jumat (3/5).
Pengawasan terpadu dilakukan bersama beberapa pemangku kepentingan. Antara lain Dit. Bina Umrah dan Haji Khusus, Kanwil Kemenag DKI Jakarta dan Banten, Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura 2, Polres Kota Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Bandara Soetta, dan KKP Bandara Soetta.
“Pengawasan dilakukan setiap hari oleh petugas dari Ditjen PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, serta Kanwil Kemenag Banten. Pengawasan dilakukan di tempat yang telah disediakan dan difasilitasi Angkasa Pura 2, di pintu masuk keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta. Ini menjadi prototype bagi role model pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bagi provinsi yang memiliki titik keberangkatan jemaah umrah dan haji khusus,” kata Arfi.
Dengan adanya pos pengawasan terpadu, pihaknya akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jemaah. Ada lima aspek yang dilakukan pengecekan, yaitu laporan jumlah jemaah per PPIU, tiket keberangkatan dan kepulangan, paspor dan visa, atribut PPIU, dan potensi kasus keberangkatan jemaah umrah oleh Non PPIU.
“Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jemaah wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya Non PPIU yang memberangkatkan jemaah dan itu akan segera dilakukan penindakan,” ujar Arfi.
Sumber: MediaIndonesia
Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra (Nafit) mengatakan bahwa proses pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sepanjang tahun. “Ini tiap hari dilaksanakan, nanti ada shift dari petugas kami,” katanya.
Jika ada pelanggaran, tim pengawasan terpadu akan turun bersama untuk melakukan penanganan dan penyelesaian kasus, termasuk bagi Non PPIU yang memberangkatkan jemaah, akan dicatat dan ditindak tegas.
Pada musim operasional haji, kata Nafit, posko pengawasan terpadu ini tetap beroperasi sebagai tempat pengawasan terpadu bagi jemaah haji khusus.
Ditjen PHU Kemenag juga terus melakukan penataan regulasi. Sebelumnya, revisi UU Nomor 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah selesai. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah selesai dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah bersama DPR. RUU PIHU ini tinggal menunggu tanda tangan Presiden untuk diundangkan.
Menurut Nafit, pasal-pasal tentang penguatan tata kelola umrah dalam RUU PIHU semakin komprehensif. RUU ini antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban jemaah dan PPIU secara jelas, pengawasan intensif dan terpadu, jaminan bank (bank garansi) bagi PPIU, pengadaan penyidik bidang haji dan umrah, serta sanksi yang lebih tegas.
“Kami juga sedang memproses secara intensif regulasi terkait pendaftaran jemaah umrah yang terintegrasi dengan sistem Sipatuh. Koneksi yang dibangun adalah dengan PPIU, imigrasi, perbankan syariah, dan asuransi. Nanti jemaah umrah sejak mendaftar pada PPIU hingga kepulangannya akan terdata dan terpantau. Insya Allah bulan ini akan mulai diterapkan,” katanya.