Ceknricek.com — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerapkan tarif batas atas baru tiket pesawat untuk kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari.
“Rapatnya kita akan evaluasi batas atas, saya diberi waktu dalam sepekan untuk menerapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi,” ujar Menhub kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/5).
Budi menjelaskan, rencana penerapan tarif batas atas baru tiket untuk penerbangan jelas ekonomi itu akan diberlakukan bagi semua. Rencana penerapan tarif tersebut berdasarkan pertimbangan atas kondisi masyarakat.
“Jadi dalam undang-undang itu disebutkan kementerian perhubungan dapat menentukan batas atas dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata Menhub.
Berdasarkan Pasal 127 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan, tarif batas atas untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.
Terkait apakah penerapan tarif batas atas baru ini tidak akan mengganggu perkembangan industri penerbangan, Menhub berharap batas atas baru tersebut masih dalam range atau jangkauan ekonomis bagi penerbangan.
“Makanya nanti kita akan lihat, harapan kita walaupun batas atasnya itu turun masih tetap dalam range yang ekonomis bagi penerbangan,” tutur Menhub.
Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengharapkan adanya upaya untuk menurunkan tarif angkutan udara yang sudah memberikan kontribusi kepada laju inflasi nasional sejak November 2018. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan tarif angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,03 persen pada kelompok transportasi, komunikasi dan jasa keuangan di April 2018.