Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Pemprov DKI Resmikan Operasional Angkot Ber-AC Jak Lingko

AKTIVITAS KEPALA DAERAH July 15, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meresmikan operasional transportasi baru bernama Jak Lingko. Angkutan kota ini dilengkapi penyejuk udara alias AC.

Jak berarti Jakarta, sedangkan Lingko miliki arti jejaring atau integrasi yang diambil dari sistem persawahan tanah adat di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Nama ini dipilih karena mencerminkan makna jejaring atau integrasi seperti sistem transportasi yang sedang dibangun di Jakarta dan terintegrasi seperti MRT, LRT, dan sebagainya.

Terlihat di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa unit Jak Lingko yang memiliki AC. Sang sopir Barna Dahnil mengaku sangat nyaman menyetir mobil tersebut.

“Ya enak sih mas, kita enggak begitu lelah ya, kan ada AC,” ujarnya, Minggu (14/7).

Dahnil mengaku harus taat dalam berkendara. Mengingat, dia yang perokok harus tidak merokok saat membawa Jak Lingko.

“Ya enggaklah mas, kalau ketahuan hukuman (berat) ya pasti pecat,” katanya.

Sementara itu Pengendali Jalur Jak 10 jurusan Tanah Abang-Kota, Rangga menambahkan, kalau saat ini baru ada 12 unit Jak Lingko yang sudah ber-AC.

“Rencana 12 unit baru operasi 7 unit. Itu Tanah Abang-Kota. Ada juga 1 unit yang AC Kota-Pulo Gadung, Jak 33. Itu untuk yang AC. Kalau untuk seluruhnya ada 43 yang sudah berjalan,” ujar Rangga.

Dalam hal ini, Jak Lingko mempunyai syarat-syarat bagi para penumpang dan sopir. Di mana salah satunya penumpang wajib miliki kartu Jak Lingko.

“Penumpang satu kartu enggak bisa rombongan. Kalau untuk sopir itu ada sertifikatnya dari Dinas Perhubungan. Mereka itu ikut Pusdiklat di Tegal ada, Bekasi dan Bali,” kata Rangga.

“Masih 0 rupiah. Tapi dari awal program launching 0 rupiah. Sampai kapan itu kebijakan gubernur. Yang pasti ini lebih nyaman dan keamanan bisa ketahui siapa pengemudi dan nomor body kita bilang kita tahu. Kalau kenapa-kenapa kita tahu,” sambungnya.

Adapun aturan selanjutnya bagi penumpang adalah dilarang makan dan minum di dalam mobil, membawa hewan peliharaan, serta membawa barang bawaan melebihi 30x30x30 sentimeter.

angkutankota jaklingko pemprovdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.