Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Kemenhub Beri Dispensasi Keterlambatan di Hari Pertama Sekolah

AKTIVITAS MENTERI July 15, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama anak masuk sekolah, Senin (15/7), berupa izin keterlambatan (TL) atau Pulang Sebelum Waktunya (PSW).

Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan untuk Mengantar Putra/Putrinya pada Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.

“Kemenhub sangat mendukung hal ini. Namun demikian, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan mengantar anak ke sekolah agar melapor kepada atasannya terlebih dahulu,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan di Jakarta.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.

“Tapi pegawai yang menggunakan dispensasi TL/PSW harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir pada unit masing-masing,” kata Hengki.

Foto : Doc. Kemenhub

Bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi diharuskan tetap hadir saat sebelum atau setelah melakukan kegiatan mengantar ke sekolah putra/putrinya untuk mengisi daftar hadir secara elektronik pada saat berada di kantor.

“Mereka yang mendapat dispensasi tetap harus ke kantor untuk mengisi daftat hadir elektronik. Jadi bukan tidak hadir sama sekali. Pegawai yang menggunakan dispensasi tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja dan tidak diperhitungkan ke dalam akumulasi pelanggaran jam kerja,” tambahnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai yang akan mengantarkan putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah diberikan izin melalui izin keterlambatan (TL) atau Pulang Sebelum Waktunya (PSW).

Selain itu, dispensasi tersebut diberikan bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), PAUD, Sekolah Dasar, (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara itu bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti di pesantren atau di asrama.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk mengantarkan putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar ke depan untuk anak akan semakin baik.

dispensasi kemenhub sekolah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.