Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Pertaruhan Jabatan di Hutan

Opini August 8, 20197 Mins Read

Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo mengancam memecat pejabat TNI dan Polri jika dianggap tak becus mengatasi kebakaran hutan. Oleh aktivis lingkungan hidup, ancaman ini menjadi bahan ledekan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Riko Kurniawan, bahkan menyebut ancaman itu sebagai “pepesan kosong”.

Dalam rapat koordinasi di Istana Merdeka, Selasa (6/8), Jokowi menyampaikan ancaman tersebut. Rapat dihadiri Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, beserta jajaran TNI/Polri yang bertugas di wilayah kebakaran hutan. “Aturan main kita masih sama,” ujar Jokowi. “Saya ingatkan kepada Pangdam, Danrem, Kapolda, Kapolres aturan main yang saya sampaikan pada 2015 masih berlaku,” lanjutnya.

Dia menjelaskan telah menelefon panglima TNI. “Saya minta dicopot, yang tidak bisa mengatasi [kebakaran hutan dan lahan]. Saya sudah telefon lagi, mungkin tiga atau empat hari yang lalu, kepada Kapolri dengan perintah yang sama.”

Tahun lalu, ancaman serupa juga dilontarkan Jokowi. Tetap saja terjadi kebakaran hutan di sejumlah provinsi. Maka benar kata Riko, “pepesan kosong itu” sekadar gertak sambal saja. Sejauh ini belum ada Pangdam, Danrem, Kapolda, atau Kapolres yang dipecat atas permintaan Presiden meskipun kabut asap telah muncul kembali.

jokowi hutan
Sumber: Kompas

Baca Juga: Hutan Gunung Ciremai Terbakar, 4 Jalur Pendakian Ditutup

“Itu bisa dilaksanakan cepat. Bukan ancaman saja, tapi sudah dijalankan perintahnya dan dipilih orang-orang yang mampu bekerja untuk menuntaskan masalah asap,” ujar Rico kepada BBC News Indonesia, Rabu (7/8).

TNI dan polisi selalu dikerahkan untuk membantu pemerintah daerah mengatasi kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi yaitu Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

Presiden mengatakan bahwa dibandingkan tahun 2015, jumlah kebakaran hutan turun 81%, tapi jika dibandingkan dengan 2018, jumlahnya naik lagi.

Instrumen Hukum

Ketua Tim Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menjelaskan, selama ini banyak instrumen hukum yang sudah ada tapi tidak dijalankan untuk membuat jera perusahaan-perusahaan yang membuka lahan di wilayah gambut. “Sudah ada beberapa perusahaan yang dinaikkan ke pengadilan tapi upaya yang lebih serius, terutama untuk membayar denda perusahaan-perusahaan itu tidak dilakukan,” ujarnya. “Sementara masih banyak perusahaan lain yang masih melakukan pembakaran di lahan yang sama,” tambahnya.

Sudah ada 11 perusahaan yang sudah dibawa ke meja hijau oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LHK) karena dituduh bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan serta pembalakan liar. Semua gugatan tersebut telah dikabulkan Mahkamah Agung, dan perusahaan diwajibkan membayar denda yang totalnya mencapai Rp18 triliun.

kebakaran hutan
Sumber: Antara

Dari 11 kasus, 9 sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap di tingkat pengadilan negeri, sedangkan sisanya masih menunggu putusan banding di pengadilan tinggi. Namun belum ada satu pun dari perusahaan yang kasusnya sudah incracht membayar denda ke negara.

Di awal masa jabatan Jokowi, tepatnya pada tahun 2015, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia terbilang sangat parah. Kala itu luas lahan yang terbakar mencapai 2,61 juta hektare. Bank Dunia (World Bank) menyebut kejadian tersebut sebagai “tindakan kriminal lingkungan hidup terbesar pada abad ke-21”. Salah satu penyebabnya adalah masalah pengelolaan lanskap. Pada musim kemarau api sering dipakai untuk membersihkan dan menyiapkan lahan pertanian/perkebunan baru.

Bank Dunia dalam laporan “Indonesia Economic Quarterly” edisi Desember 2015 menyebut total nilai kerugian akibat kebakaran hebat tahun 2015 ditaksir US$16,1 miliar, atau sekitar Rp221 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 1,9% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 dan dua kali lipat lebih besar dari biaya rekonstruksi akibat Tsunami Aceh 2004.

Baca Juga: Puluhan Hektar Hutan Gunung Pakuwojo, Dieng Terbakar

Ada banyak sektor yang terkena dampak jangka panjang dari kebakaran hutan, mulai dari agrikultur, perdagangan, pariwisata, hingga transportasi. Sektor yang mengalami kerugian paling besar adalah agrikultur. Dalam catatan Bank Dunia, nilai kerugian sektor ini akibat kebakaran pada tahun 2015 mencapai Rp66,4 triliun.

Adanya kabut asap akibat kebakaran lahan gambut tahun 2015 juga menyebabkan jasa angkutan mengalami kerugian. Ada banyak kapal kargo yang tidak dapat beroperasi penuh. Total kerugian di sektor transportasi mencapai Rp5,1 triliun.

kerugian kebakaran
Sumber: Katadata

Kabut asap tahun 2015 juga menjadi penyebab dari 19 kasus kematian dan 500 ribu infeksi pernapasan akut. Meskipun sebenarnya kesehatan dan nyawa tidak bisa diukur dengan uang, namun pemerintah harus mengeluarkan biaya penanggulangan sebesar Rp2,1 triliun.

kabut asap
Sumber: Tribunnews

Itu adalah data-data tahun 2015. Kala itu, PDB Indonesia masih sebesar Rp11.526 triliun. Jika kejadian serupa terulang lagi di tahun 2019, angka kerugian yang ditimbulkan bisa lebih besar lagi karena sudah ada lebih banyak kegiatan ekonomi yang berlangsung. Sebagai gambaran, PDB Indonesia tahun 2018 mencapai Rp14.837 triliun.

“Setiap kemarau datang, saya teringat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi tahun 2015,” tulis Jokowi di laman media sosial Facebook, Rabu (7/8). “Lahan yang terbakar di Kalimantan dan Sumatera kurang lebih 2,6 juta hektare dan menimbulkan kerugian sampai Rp221 triliun. Ini sebuah angka yang besar dan saya berharap tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

Fenomena El Nino

Pada tahun 2015 ada fenomena El Nino yang turut memperparah keadaan. Suhu laut di perairan selatan yang lebih tinggi menyebabkan kemarau panjang dan gagal panen di sejumlah lahan perkebunan. Akibatnya, lahan gambut menjadi sangat rawan terbakar. Celakanya, kebakaran di lahan gambut menghasilkan asap yang lebih banyak ketimbang kebakaran lahan non-gambut. Selain itu, lahan gambut lebih susah dipadamkan. Alhasil asap tidak hanya menyelimuti wilayah Indonesia saja, namun sampai ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura.

Harus diakui, pascabencana tersebut, kebakaran hutan terus berkurang dari tahun ke tahun, hingga mencapai titik terendah pada tahun 2017 yaitu hanya seluas 165,4 ribu hektare. Akan tetapi pada tahun 2018 luas kebakaran kembali meningkat menjadi 501,5 ribu hektare.

kebakaran hutan
Sumber: Antara

Secara historis, kebakaran hutan di Indonesia terjadi pada bulan Agustus. Hal itu bisa dilihat dari perkembangan jumlah titik panas bulanan yang direkam oleh Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam SiPongi. Setidaknya sejak tahun 2017, puncak jumlah titik panas selalu jatuh pada bulan Agustus.

Sementara saat ini masih tanggal 7 Agustus dan masih ada 24 hari lagi hingga Agustus lewat. Artinya aparat yang terkait kebakaran masih harus sangat waspada terhadap munculnya titik panas.

Kebakaran tahun ini akan lebih parah dari tahun 2018. Hal itu terlihat dari jumlah titik panas yang terekam sepanjang Januari-Juni 2019 sebanyak 1.772, bertambah 505 titik dibandingkan periode yang sama tahun 2018. Jika tidak cepat diambil tindakan yang mumpuni, bisa jadi luas kebakaran tahun ini akan meningkat.

kebakaran
Sumber: Today Line

Data SiPongi yang diambil pada hari Rabu (7/8) menunjukkan bahwa luas lahan terbakar di tahun berjalan 2019 telah mencapai 135,7 ribu hektare. Jumlah ini hampir menyamai level 2017 yang sebesar 165,4 ribu hektare.

Badan Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga memperkirakan terjadinya El Nino pada tahun 2019. Indikasinya ada pada anomali suku permukaan laut (Sea Surface Temperature/SST) di Samudera Pasifik. Berdasarkan data dari BMKG, sepanjang Januari-Juni 2019 SST sekitar 0,5-1 derajat celcius. Meskipun masuk dalam kategori lemah, namun tetap berisiko membuat kemarau lebih kering.

Baca Juga: Akibat Karhutla Kabut Asap Selimuti Pekanbaru dan Dumai

“Fenomena El Nino bersamaan dengan musim kemarau sehingga dampak yang dirasakan adalah kemaraunya menjadi lebih kering dibanding tahun 2018,” ujar Kepala Bidang Diseminasi Informasi iklim dan Kualitas Udara BMKG, Harry Tirto Djatmiko, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/7).

Nah, untuk mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan terulang parah lagi, Jokowi menyampaikan empat arahan di hadapan sejumlah kepala daerah, perangkat kepolisian serta TNI dari berbagai wilayah yang hadir di Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Senin (6/8).

Pertama, memerintahkan memprioritaskan pencegahan melalui patroli terpadu, deteksi dini, sehingga kondisi harian di lapangan selalu terpantau. Kedua, meminta jajaran pemerintahan terkait, khususnya Badan Restorasi Gambut, untuk menata pengelolaan ekosistem gambut secara berkelanjutan. Ketiga, meminta bila ada api, padamkan sesegera mungkin. Jangan biarkan api itu membesar. Keempat, penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan tanpa kompromi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Jokowi bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan. Vonis MA itu tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Semoga saja tidak ada pejabat TNI dan Polri yang dipecat. Maknanya, mereka bisa mengatasi masalah kebakaran hutan.

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#Jokowi #LingkunganHidup karhutla kebakaranhutan Opini
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seratus Tahun Mahathir

Tempat Jatuh Lagi Dikenang….

Siwak Sikat Bau Mulut

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.