Ceknricek.com — Pengadilan di Los Angels, California, Senin (29/7) waktu setempat, memutuskan bahwa lagu ‘Dark Horse’ milik Katy Perry merupakan plagiat dari lagu gospel yang rilis lima tahun lalu.
Keputusan itu sekaligus mengakhiri pertarungan hukum yang berlangsung sejak lima tahun silam.
Kisruh berawal ketika Juli 2014 lalu, seorang rapper bernama Grey yang tergabung dalam label Flame menyebutkan bahwa lagu hits tahun 2013 “Dark Horse”, mirip dengan lagu gospel yang dinominasikan pada Gramy berjudul “Joyful Noise”.
Label musik Flame mengunggah video musik “Joyful Noise” ke YouTube pada tahun 2008. Video tersebut telah jutaan kali ditonton. Video sama versi fanatic yang diunggah 20 Juli 2009, misalnya, hingga Selasa (30/7) telah dilihat oleh lebih dari 2,7 jutaviewers.
Foto : TMZ
Dalam tuntutannya, Flame menyebut bahwa Katy melakukan plagiat irama “Joyful Noise”. Namun, pengacara Katy mengatakan tidak ada kemiripan irama yang berarti.
Gugatan tersebut sekaligus menghancurkan reputasi Perry di kalangan pemusik gospel. Kini, setelah ada putusan pengadilan kasus akan berlanjut ke tahap pinalti dimana Perry harus menanggung kerugian atas plagiat tersebut.
TMZ melaporkan, dalam persidangan Katy hadir mengenakan jas berwarna mint. Ia mengklaim tidak pernah mendengar lagu “Joyful Noise” sebelumnya.
Katy mengatakan kepada juri, dia awalnya mendengar ketukan dan irama dari Dr. Luke saat mereka minum anggur di Santa Barbara. Ia mengklaim menulis “Dark Horse” hanya dalam 4 jam. Katy tampak tenang sepanjang kesaksiannya.
“Dark Horse” merupakan lagu hits dari album Prism milik Katy Perry yang sukses bertengger di puncak Billboard Hot 100 selama empat pekan pada 2014. Lagu itu juga membuahkan sebuah nominasi Grammy Awards bagi Katy Perry.