Ceknricek.com — Polisi mengungkapkan dua tersangka baru hasil dari pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Jefri Nichol dan Robby Ertanto. Dua tersangka tersebut, pria berinisial T alias HR dan AK.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Kamis (1/8) mengatakan T alias HR dan AK merupakan teman Jefri Nichol dan Robby Ertanto yang memberikan ganja.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Tersangka T alias HR bisa diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat, Senin (29/7). “Dari tersangka didapatkan barang bukti antara lain tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 106,3 gram,” ujar Kombes Indra.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan atas sumber narkoba dari tersangka T pada Rabu (31/7). Polisi lantas mengamankan tersangka AK di daerah Tangerang, Banten.
“T diamankan dengan barang bukti antara lain 4 bungkus plastik bening dan 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98 gram,” kata Indra.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 dan paling banyak Rp8.000.000.000.