Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan secara berkala setiap enam bulan terhadap industri yang aktif mengeluarkan emisi. Instruksi itu ditandatangani Gubernur Anies di Jakarta, Kamis (1/8).
“Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2019,” kata Anies.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta beserta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta juga diimbau untuk menyiapkan penyempurnaan peraturan tentang baku mutu, perizinan, dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak di tahun 2019.
Pekerjaan rumah lainnya adalah memastikan instalasi dan mempublikasikan hasil sistem monitoring emisi berkelanjutan pada setiap bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif.
Munculnya instruksi gubernur itu sebagai langkah Provinsi DKI Jakarta mengatasi masalah kualitas udara yang semakin memburuk selama beberapa bulan terakhir.
Masalah tersebut bahkan memunculkan tuntutan dari beberapa organisasi yang bergerak di bidang lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace kepada tujuh lembaga pemerintahan. Mereka menganggap para tergugat telah abai terhadap hak warga negara untuk menghirup udara sehat di Jakarta.