Ceknricek.com – Sidang lanjutan Tio Pakusadewo dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang kali ini beragenda pembacaan pledoi.
Tio Pakusadewo datang ke PN Jakarta Selatan sekira pukul 13:35 WIB. Dari pantauan Ceknricek.com terlihat Tio mengenakan baju kaos polos berwarna hitam dan celana jeans, serta kacamata berlensa dsn bingkai cokelat.
Seperti sebelum-sebelumnya, peraih Piala Citra untuk Pemeran Utama Pria Terbaik tahun 1991 dan 2009 ini nampak santai menunggu giliran sidang. Tidak terlihat ekspresi grogi pada wajahnya.
Ketika ditanya mengenai kabarnya, Tio Pakusadewo menegaskan ia baik-baik saja. Aktor berusia 54 tahun ini juga bangga mendapat dukungan sejumlah artis yang mengawal sidang pembacaan pledoi hari ini.
“Alhamdulillah alhamdulillah. Masih banyak yang percaya kalau saya bisa jadi baik,” kata Tio seraya berjalan ke arah Rutan PN Jakarta Selatan. “Wulan!!,” imbuhnya menyapa Wulan Guritno.
Tio Pakusadewo pun langsung memeluk Wulan Guritno dan rekan artis lain yang sudah menunggunya sedari tadi. Diantaranya Baim Wong dan kekasih Paula Verhoeven, Jefri Nichol, Jajang C Noor, Donny Damara, dan lainnya.
Ada pemandangan yang cukup menyita perhatian dari bagian muka Tio Pakusadewo. Pipi sebelah kanan, dekat bibir pemain film Surat Dari Praha ini ada bekas gincu berwarna merah, kecupan dari wanita.
Karena memang cukup mencuri perhatian, Wulan bertanya bekas gincu yang menempel di pipi Tio.
“Enggak tahu nih siapa, ada 8 cewek kayaknya tadi yang nyium,” kata Tio dengan nada bercanda.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tio Pakusadewo telah menbacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018). Selama proses persidangan, aktris senior tersebut, dinyatakan terbukti atas kepemilikan barang haram narkotika.
“Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum,” kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.