Ceknricek.com—Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen (TNI) Ganip Warsito, merilis tambahan aturan bagi pelaku perjalanan internasional di masa PPKM Darurat. Dalam konferensi pers daring, Minggu (4/7/21), Ganip mengatakan semua pelaku perjalanan internasional harus mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan pihak satgas.
“Misalnya, bagi WNI pada saat kedatangan di bandara, harus tes PCR ulang dan menjalani karantina selama 8 hari,”kata Ganip.

Selain dikarantina, pelaku perjalanan Internasional seperti pekerja migrant Indonesia, pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah wajib di tes PCR dengan biaya ditanggung pemerintah. Sementara bagi WNI selain pekerja migrant, pelajar/mahasiswa dan pegawai pemerintah termasuk WNA seperti diplomat asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang sudah disertifikasi Kementerian Kesehatan dengan biaya ditanggung sendiri.
“Kalau kepala perwakilan asing dan keluarg yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing masing selama 8 hari,”ujar Ganip.
Pada hari ke-7 karantina, WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional harus melakukan tes PCR tahap kedua. “Jika hasil tesnya negatif, maka setelah karantina 8 hari bisa dinyatakan selesai karantina dan diperkenankan melanjutkan perjalanan serta dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan,”kata Ganip.
Jika hasil tes PCR positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA biaya ditanggung sendiri.