Ceknricek.com—Beredar undangan untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota ‘Satupena’ pada 1 dan 8 Agustus 2021. Lewat siaran pers yang diterima redaksi, Sabtu (31/7/21), Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia ‘Satupena’, Mohammad Nasir Tamara menanggapi rencana itu lewat kuasa hukumnya dari Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm.
Ada 8 point tanggapan yang disampaikan pengacara Nasir Tamara. Mewakili kliennya, kuasa hukum Nasir menolak diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota, karena tidak sah dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar ‘Satupena’. Kuasa hukum Nasir pun akan melakukan segala upaya hukum baik secara perdata maupun pidana, apabila rencana Rapat Luar Biasa Anggota itu tetap dilakukan.
“Ini untuk melindungi dan mengembalikan hak-hak Klien kami,”tulis siaran pers yang ditanda tangani Robby F. Asshiddiqie,SH,M.Sc dan Fikri Aulia Assegaf, S.H.
Berikut ‘surat peringatan’ dari kuasa hukum Nasir Tamara selengkapnya:
Yang Terhormat,
Tim Care Taker Rapat Luar Biasa Anggota di tempat
Perihal: Tanggapan atas Rencana Rapat Luar Biasa Anggota Perkumpulan Satupena
Dengan hormat, Kami, Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm, beralamat di Gedung LMPP Lt. 2 Jalan K.H. Wahid Hasyim No. 10 Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2021 (Terlampir), bertindak untuk dan atas nama Klien kami, Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA (“Perkumpulan”), dalam hal ini diwakili oleh Mohamad Nasir Tamara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum (untuk selanjutnya disebut sebagai “KLIEN”).
Sehubungan dengan beredarnya undangan Rapat Luar Biasa Anggota Satupena pada tanggal 1 dan 8 Agustus 2021 yang bukan berasal dari Badan Pengurus Satupena, maka bersama dengan surat ini, kami hendak mengajukan Tanggapan atas rencana diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota Perkumpulan Satupena tersebut, dengan alasan alasan sebagai berikut:
- Pertama-pertama, kami sampaikan terima kasih kepada Saudara yang telah menyampaikan kepedulian terhadap berlangsungnya aktivitas organisasi Perkumpulan dengan berencana untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota;
- Akan tetapi, perlu saudara pahami, bahwa dalam melaksanakan Rapat Luar Biasa Anggota terdapat persyaratan-persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar Perkumpulan Satupena (“AD Satupena”);
- Dalam Pasal 14 AD Satupena dinyatakan bahwa Rapat Luar Biasa Anggota baru dapat diadakan tiap kali dianggap perlu oleh Badan Pengurus;
- Faktanya, sampai dengan saat ini Badan Pengurus Satupena tidak menggangap perlu dilakukannya Rapat Luar Biasa Anggota. Sebaliknya, Badan Pengurus sedang merencanakan kegiatan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 12 AD Satupena;
- Terlebih, rencana Rapat Anggota Satupena tersebut di atas telah dijadwalkan dan telah sesuai dengan usulan Steering Committee, dimana penyelenggaraannya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Agustus 2021;
- Saat ini, Klien kami melalui Badan Pengurus juga telah memberikan mandat kepada Steering Committee dan Organizing Committee untuk melaksanakan Rapat Anggota Satupena;
- Selain dari pada hal tersebut di atas, mengenai permintaan tertulis dari 25% (dua puluh lima persen) anggota untuk mengadakan Rapat Luar Biasa Anggota sebagaimana saudara sampaikan, Badan Pengurus masih perlu melakukan verifikasi atas database keanggotaan untuk memastikan kesesuaian dengan Anggaran Dasar.
- Oleh karena hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami MENOLAK diadakannya Rapat Luar Biasa Anggota, karena Rapat Luar biasa Anggota yang saudara rencanakan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan AD Satupena.
Berdasarkan hal-hal yang telah kami sampaikan di atas, maka dengan ini mohon kepada Saudara agar tidak melaksanakan Rapat Luar Biasa Anggota tersebut. Hal ini untuk mengakomodasi hak-hak dan kepentingan anggota serta memastikan kesinambungan organisasi Perkumpulan.
Untuk diketahui, apabila setelah saudara menerima surat ini, saudara terbukti masih melakukan rapat-rapat dan/atau kegiatan organisasi lainnya yang mengatasnamakan Perkumpulan, maka kami dapat melakukan segala upaya hukum baik secara perdata maupun pidana yang terkait untuk dapat melindungi dan mengembalikan hak-hak Klien kami.
Demikian Surat Tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami
KUASA HUKUM PERKUMPULAN SATUPENA
ASSHIDDIQIE PANGARIBUAN & PARTNERS LAWFIRM