Ceknricek.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Ahmad Dhani kembali berlanjut. Dhani menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Sebelum persidangan, Dhani sempat melontarkan ucapan bernada sindiran yang terkait dengan tuntutan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.
“Kita lihat apakah tuntutan lebih tinggi dari Ahok. Kalau dituntut lebih dari Ahok, kita akan terbahak-bahak,” kata Dhani.
Bapak dari Al, El, dan Dul itu juga mengganggap hukuman sebagai lelucon jika putusan kelak lebih berat dari Ahok.
“Apakah putusan itu akan lebih dari Ahok, ya kalau lebih daripada Ahok itu kan lelucon yang paling lucu di tahun politik ini. Sekali lagi, kalau tuntutannya lebih daripada ahok itu adalah lelucon of the year, jokes of the year,” kata Dhani, seperti dikutip Kumparan.
Mantan suami Maya Estianty itu juga mengatakan bahwa telah siap menjalani sidang tanpa perasaan cemas.
“Sejak kapan saya cemas? Saya engga pernah cemas. Dari awal saya tidak pernah menunjukkan kecemasan,” ungkapnya.
Dalam persidangan, JPU Dwiyanti menyampaikan bahwa Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isi pasal tersebut yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Atas pelanggaran tersebut, Dwiyanti menuntut Dhani 2 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Dwiyanti.
Dwiyanti juga menyampaikan beberapa barang bukti untuk tuntutan tersebut. Barang bukti berupa 1 buah flashdisk, 1 unit ponsel, 1 SIM Card, dan 1 buah surel beserta kata sandinya.
Akibat Sosial Media
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian, pendiri Cyber Indonesia dan pendukung Ahok pada Pilkada DKI 2017. Lapian medunuh Dhani melakukan ujaran kebencian terhadap Ahok pada 9 Maret 2017.
Pelaporan tersebut adalah buntut dari 3 cuitan pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST milik Dhani.
Cuitan pertama yang menjadi sumber masalah diunggah pada 7 Februari 2017. Cuitan itu berbunyi “yg menistakan agama si Ahok.. yang diadili KH Ma’ruf Amin… ADP”.
Sebulan kemudian, muncul cuitan tanggal 6 Maret 2017. Kicauan itu berbunyi “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya – ADP”.
Cuitan terakhir diunggah tanggal 7 Maret 2017 dengan kalimat “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur… Kalian WARAS???… ADP”.
Dhani membantah bahwa dia menuliskan cuitan pertama dan ketiga. Ia menjelaskan perihal cuitan 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu tim sukses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi. Saat itu, Dhani memberikan kewenangan untuk Fahrul memegang ponsel miliknya.
Cuitan 7 Maret diakui Dhani ditulis oleh Ashabi Akhyar. Ia merupakan salah satu relawan pendukung yang diberikan wewenang oleh Dhani memegang ponselnya selama menjadi calon wakil bupati.