Ceknricek.com – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob. Ahok diperkirakan akan keluar dari kurungan pada 24 Januari 2019.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani masa tahanan setelah mendapatkan vonis selama 2 tahun sejak 9 Mei 2017. Namun, ia tidak menjalani tahanan selama 2 tahun karena mendapatkan remisi total selama 3 bulan 15 hari.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan tanggal terkait pembebasan murni Ahok.
“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ucap Ade, Senin (10/12).
Ahok diusulkan untuk mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018. Pemotongan masa tahanan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) soal usulan remisi yang akan terbit pada 25 Desember mendatang.
“Pada tanggal 25 Desember 2018, diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan,” jelas Ade.
Pertimbangan Ahok mendapat remisi karena ia telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Selain itu, ia juga berkelakukan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.
Ade menambahkan syarat untuk Ahok agar diberikan remisi yakni tetap berkelakuan baik.
“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya,” terangnya.
Jika Natal nanti Ahok mendapatkan remisi, artinya total ia mendapatkan 3 kali pemotongan masa tahanan.
Remisi Sebelumnya
Sebelumnya, Ahok telah mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2017. Pada kesempatan itu, ia diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari.
Usulan itu tersebut disetujui karena Ahok telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan tata tertib Rumah Tahanan. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga dinilai berkelakukan baik terhadap sesama warga binaan dan petugas.
Remisi kedua didapatkan Ahok pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73. Pada 17 Agustus 2018, Ahok mendapat pengurangan masa tahanan selama 2 bulan. Di saat itu, pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang menjalani masa tahanan dengan baik. Semua narapidana tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 hingga 3 bulan.
Pada HUT RI tahun sebelumnya, Ahok tidak mendapatkan remisi karena belum melalui masa tahanan minimal 6 bulan.
Perhitungan Masa Remisi
Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, pemotongan masa tahanan terbagi menjadi 3 jenis.
1. Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus
2. Remisi khusus, diberikan sesuai hari besar keagamaan yang dianut narapidana. (Hanya satu hari besar yang paling dimuliakan).
3. Remisi tambahan, diberikan jika narapidana berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Untuk remisi umum, potongan masa tahanan sesuai masa tahanan yang telah dilalui (masa jalan). Melewati 6 bulan-1 tahun berhak mendapat remisi 1 bulan, menjalani 1 tahun lebih berhak remisi 2 bulan. Setelah menjalani tahun ke-2, remisi 3 bulan dan menjalani hukuman tahun ke-3 mendapat remisi 4 bulan. Setelah menjalani tahun ke-4 dan ke-5, remisi yang diterima adalah 5 bulan. Untuk yang telah menjalani tahun ke-6 atau lebih, masa tahanan dipotong 6 bulan.
Untuk remisi khusus, pemotongan juga sesuai masa tahanan yang telah dijalani. Masa jalan 6 bulan hingga 1 tahun, remisi selama 15 hari. Menjalani masa tahanan lebih dari 1 tahun akan mendapat remisi 30 hari. Menjalani tahun ke-2- dan ke-3, remisi selama 30 hari. Jika telah menjalani tahun ke-4, remisi didapatkan selama 45. Jika telah melewati masa 5 tahun dan seterusnya, remisi didapatkan total 60 hari.
Ahok mendapatkan remisi pertama pada hari Natal 2017 sejumlah 15 hari karena telah menjalani lebih dari 6 bulan masa tahanan. Selanjutnya, pada 17 Agustus 2018, ia mendapat remisi 2 bulan karena menjalani masa tahan lebih dari 1 tahun. Terakhir, Ahok akan mendapatkan remisi 30 hari (1 bulan) pada hari Natal 2018 karena telah melewati 1 tahun masa tahanan.