Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Akan Dapat Remisi Ketiga, Ahok Diperkirakan Bebas Pada Januari 2019

HUKUM December 11, 20184 Mins Read

Ceknricek.com – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob. Ahok diperkirakan akan keluar dari kurungan pada 24 Januari 2019.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjalani masa tahanan setelah mendapatkan vonis selama 2 tahun sejak 9 Mei 2017. Namun, ia tidak menjalani tahanan selama 2 tahun karena mendapatkan remisi total selama 3 bulan 15 hari.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan tanggal terkait pembebasan murni Ahok.

“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka (Ahok) diperkirakan akan bebas pada bulan Januari 2019,” ucap Ade, Senin (10/12).

Ahok diusulkan untuk mendapatkan remisi selama satu bulan pada hari raya Natal 2018. Pemotongan masa tahanan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) soal usulan remisi yang akan terbit pada 25 Desember mendatang.

“Pada tanggal 25 Desember 2018, diusulkan untuk mendapat remisi Natal satu bulan,” jelas Ade.

Pertimbangan Ahok mendapat remisi karena ia telah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Selain itu, ia juga berkelakukan baik dan tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir.

Ade menambahkan syarat untuk Ahok agar diberikan remisi yakni tetap berkelakuan baik.

“Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya,” terangnya.

Jika Natal nanti Ahok mendapatkan remisi, artinya total ia mendapatkan 3 kali pemotongan masa tahanan.

Remisi Sebelumnya

Sebelumnya, Ahok telah mendapat remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2017. Pada kesempatan itu, ia diusulkan mendapatkan remisi selama 15 hari.

Usulan itu tersebut disetujui karena Ahok telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan tata tertib Rumah Tahanan. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga dinilai berkelakukan baik terhadap sesama warga binaan dan petugas.

Remisi kedua didapatkan Ahok pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-73. Pada 17 Agustus 2018, Ahok mendapat pengurangan masa tahanan selama 2 bulan. Di saat itu, pemerintah memberikan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang menjalani masa tahanan dengan baik. Semua narapidana tersebut mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 1 hingga 3 bulan.

Pada HUT RI tahun sebelumnya, Ahok tidak mendapatkan remisi karena belum melalui masa tahanan minimal 6 bulan.

Perhitungan Masa Remisi

Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, pemotongan masa tahanan terbagi menjadi 3 jenis.

1. Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus

2. Remisi khusus, diberikan sesuai hari besar keagamaan yang dianut narapidana. (Hanya satu hari besar yang paling dimuliakan).

3. Remisi tambahan, diberikan jika narapidana berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan, atau membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Untuk remisi umum, potongan masa tahanan sesuai masa tahanan yang telah dilalui (masa jalan). Melewati 6 bulan-1 tahun berhak mendapat remisi 1 bulan, menjalani 1 tahun lebih berhak remisi 2 bulan. Setelah menjalani tahun ke-2, remisi 3 bulan dan menjalani hukuman tahun ke-3 mendapat remisi 4 bulan. Setelah menjalani tahun ke-4 dan ke-5, remisi yang diterima adalah 5 bulan. Untuk yang telah menjalani tahun ke-6 atau lebih, masa tahanan dipotong 6 bulan.

Untuk remisi khusus, pemotongan juga sesuai masa tahanan yang telah dijalani. Masa jalan 6 bulan hingga 1 tahun, remisi selama 15 hari. Menjalani masa tahanan lebih dari 1 tahun akan mendapat remisi 30 hari. Menjalani tahun ke-2- dan ke-3, remisi selama 30 hari. Jika telah menjalani tahun ke-4, remisi didapatkan selama 45. Jika telah melewati masa 5 tahun dan seterusnya, remisi didapatkan total 60 hari.

Ahok mendapatkan remisi pertama pada hari Natal 2017 sejumlah 15 hari karena telah menjalani lebih dari 6 bulan masa tahanan. Selanjutnya, pada 17 Agustus 2018, ia mendapat remisi 2 bulan karena menjalani masa tahan lebih dari 1 tahun. Terakhir, Ahok akan mendapatkan remisi 30 hari (1 bulan) pada hari Natal 2018 karena telah melewati 1 tahun masa tahanan.

#hukum Ahok Bebas Penjara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.