Ceknricek.com — Polda Metro Jaya melalui Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Aksi Massa kawal Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berlangsung, namun diberi batas waktu hingga pukul 18.00 WIB.
Hari ini, Rabu (26/6) massa Aksi Kawal MK sudah mendatangi kawasan Patung Kuda, Jakarta sejak pagi tadi. Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus) Kombes Harry Kurniawan mendatangi massa aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memantau situasi dan akan berdialog dengan mereka.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
Untuk pelaksanaan aksi, massa hanya dibolehkan berkumpul dan menyampaikan aspirasi di sekitar Patung Kuda. Ribuan personel kepolisian juga telah disiagakan di sekitar lokasi. Sekat pembatas dan kawat duri juga terpasang sebagai bentuk pengamanan.
Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan, pukul 18.00 WIB adalah batasan tolerasi yang telah ditentukan undang-undang. “Setelah itu, dimohon agar masyarakat membubarkan diri, katanya.
Ia menegaskan pihaknya tak akan memberikan toleransi seperti saat aksi 21-22 Mei lalu. Ia khawatir pemberian toleransi justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab untuk membuat kericuhan. Enggak ada toleransi waktu, kita khawatir korlap tidak mampu mengendalikan massanya, ujar Brigjen Dedi.