Ceknricek.com — Aktivis politik Syahganda Nainggolan ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (13/10/20).
Penangkapan dan penahanan aktivis yang dikenal getol mengkritisi kebijakan pemerintah itu tertera dalam surat perintah penahanan nomor SP/Sidik/438/X/2020/Dittipidper tanggal 13 Oktober 2020.
Polisi menangkap dan menahan Syahganda berdasarkan laporan yang diajukan pada Senin, (12/10/20) kemarin dengan nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim.
Dalam salinan surat perintah penahanan yang diterima Ceknricek.com, Selasa, (13/10/20), Syahganda diduga melakukan pelanggaran UU ITE dan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan menerbitkan keonaran.
Selain itu, Syahganda juga diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Pihak penyidik menindak aktivis politik ini dilatari laporan atas cuitannya di akun twitter @syahganda.
Bareskrim telah menerbitkan surat penahanan dan penyidikan yang ditandatangani Brigadir Polisi Slamet Uliandi, SIK.
Penangkapan dan penahanan Syahganda Nainggolan dilakukan bertepatan dengan rencana aksi yang digelar sejumlah kelompok massa menolak UU Cipta Kerja di Istana Negara hari ini.
Sebelumnya, Syahganda juga dikenal sebagai salah satu aktivis yang getol melakukan kritik dan protes terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai banyak merugikan kaum buruh.
Baca juga: Syahganda Nainggolan: Citra Sebagai Pemimpin Kuat Bohong
Baca juga: Syahganda Nainggolan: Istilah New Normal Indonesia Beda dengan WHO