Ceknricek.com Tuntutan atas kasus vlog ‘idiot’ atau pencemaran nama baik yang dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 silam membuat dirinya dituntut satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Al Ghazali selaku anak sulung, mengaku keberatan atas putusan tersebut.
Tak hanya Al yang mengaku keberatan, dilansir dari Tribunnews.com, Al mengatakan bahwa keluarga besarnya sangat keberatan atas putusan tersebut.
“Keberatan. Keluarga sangat keberatan,” kata Al saat dijumpai di Jalan Margasatwa Raya, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Rabu (24/4).
Menurut Al, hasil keputusan tersebut sangat tidak masuk dalam akal sehat. Ia tidak menduga bahwa ayahnya bisa terkena pidana hukum.
“Enggak masuk akal aja karena ayah kan enggak sebut nama. Dia cuma ngomong idiot. Ini sebenarnya Undang-Undangnya yang agak aneh. Ada yang tersinggung enggak?” tanya Al.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Dhani yang mengunggah vlog idiot dianggap telah memenuhi unsur pidana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasusnya, yang membuat pertimbangan jadi memberatkan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.