Ceknricek.com—Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mandiri mengatur WNI/WNA yang datang ke Indonesia dikarantina selama 7 hari 8 malam. Sebanyak 64 hotel ditunjuk pemerintah untuk karantina. Mereka yang dikarantina berdasarkan hasil test PCR hasilnya negatif. Hal ini berbeda dengan ruang isolasi, dimana penghuninya adalah mereka yang berdasar test PCR dinyatakan positif Covid-19.
Menurut dokter Imran Prambudi, MPH,Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes, karantina dalah tindakan pencegahan supaya tidak ada impor kasus Covid-19 dari luar negeri. Pemisahan perlu dilakukan, lantaran varian Covid-19 diluar sudah bermacam macam. Semakin banyak varian, timbul strain baru.
“Maka karantina diputuskan di hotel. Kenapa? Pertimbangannya karena mudah dadi sisi pengawasan. Kita tidak bisa menempatkan mereka ditempat yang tidak ada pengawasannya,”kata dokter Imran, dalam sebuah konferensi pers secara virtual, Jum’at (16/7/21).
Mengenai tarif karantina, koordinator hotel repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyampaikan bahwa tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina ditetapkan berdasarkan klasifikasi bintang. Tarif tersebut berlaku untuk menginap selama tujuh malam dan delapan hari.
“Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, jasa penatu untuk lima potong pakaian, dan tes PCR dua kali,” ujar Vivi. Vivi merinci, kisaran harga hotel berbintang tiga adalah Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta. Sementara itu, hotel berbintang lima di kisaran Rp 10 juta Rp 14 juta dan luxury hotel di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.