Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Anak di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Transportasi Umum

KESEHATAN October 22, 20213 Mins Read

Ceknricek.com–Kasus Covid-19 saat ini semakin menurun, kendati demikian terdapat potensi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2021. Hal ini mendorong pemerintah menetapkan perubahan syarat perjalanan domestik mulai Kamis (21/10/21) hingga batas waktu yang belum ditetapkan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait telah melakukan pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian kasus Covid-19.

“Satgas penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan dalam negeri yang harus disesuaikan. Atas keputusan lintas sektor dan melihat sarana dan prasarana Covid-19 di lapangan. Keputusan lintas sektor melihat perkembangan kasus terkini,” ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/21).

Ia menyebutkan, dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.

Namun ada beberapa penyesuaian, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali, untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan.

“Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada,” jelas Wiku Adisasmito.

Wiku melanjutkan, pihak maskapai wajib menyiapkan 3 baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam atau rapid antigen maksimal 1×24 jam.

“Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan,” terangnya.

Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas.

Hal serupa juga berlaku untuk supir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaksin. Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku, bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.

“Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan,” terang Wiku Adisasmito.

Setiap moda transportasi wajib mengintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober sampai waktu ditentukan. Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan mensosialisasikan ke masyarakat.

# transportasi #Anak #naik angkutanumum
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.