Ceknricek.com–Kasus Covid-19 saat ini semakin menurun, kendati demikian terdapat potensi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru di akhir tahun 2021. Hal ini mendorong pemerintah menetapkan perubahan syarat perjalanan domestik mulai Kamis (21/10/21) hingga batas waktu yang belum ditetapkan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait telah melakukan pengaturan perjalanan dalam negeri seiring pelandaian kasus Covid-19.
“Satgas penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan dalam negeri yang harus disesuaikan. Atas keputusan lintas sektor dan melihat sarana dan prasarana Covid-19 di lapangan. Keputusan lintas sektor melihat perkembangan kasus terkini,” ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (21/10/21).
Ia menyebutkan, dasar dari perubahan syarat perjalanan itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, maupun Surat Edaran terbaru Kementerian Perhubungan.
Namun ada beberapa penyesuaian, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri untuk tujuan wilayah Jawa dan Bali, untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksinasi minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan.
“Pengetatan metode testing PCR saja untuk Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali yang masih di Level 3 dan 4. Dikarenakan sudah tidak diterapkannya jaga jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai uji coba pelonggaran mobilitas di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali. PCR sebagai metode testing lebih akurat dibandingkan rapid antigen diharapkan dapat mengurangi celah penularan yang ada,” jelas Wiku Adisasmito.
Wiku melanjutkan, pihak maskapai wajib menyiapkan 3 baris kursi jika ditemukan ada pelaku perjalanan yang bergejala. Untuk moda transportasi lain seperti laut dan darat, penyeberangan, dan kereta api, baik kendaraan umum maupun pribadi wajib menunjukkan dua dokumen yakni kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam atau rapid antigen maksimal 1×24 jam.
“Perjalanan rutin transportasi darat di wilayah aglomerasi tidak membutuhkan dokumen khusus asalkan screening ketat. Kemudian mobilitas anak-anak di bawah 12 tahun sesuai dengan persyaratan moda transportasi masing-masing sudah diperbolehkan,” terangnya.
Kelayakan PCR dan antigen pada anak-anak, khususnya mereka dalam kondisi mendesak dan penting karena pekerjaan atau dinas.
Hal serupa juga berlaku untuk supir Logistik wilayah Jawa dan Bali wajib membawa kartu vaksin. Pelaku perjalanan komorbid kata Wiku, bisa tidak menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat.
“Potensi penularan perjalanan dapat tetap terjadi. Untuk itu harus menggunakan masker menutupi hidung dan mulut. Tidak diperkenankan berbicara menggunakan alat komunikasi karena dapat menyebabkan droplet. Tidak diperkenankan makan dan minum di penerbangan,” terang Wiku Adisasmito.
Setiap moda transportasi wajib mengintegrasikan dengan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga analisis lebih efektif. Peraturan ini kata dia mulai berlaku mulai 21 Oktober sampai waktu ditentukan. Pemerintah daerah diminta mengintegrasikan kebijakan perubahan syarat perjalanan tersebut sesuai dengan peraturan daerah masing-masing dan mensosialisasikan ke masyarakat.