Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Anak di Bawah Umur Mengemudi Dapat Dituntut Beberapa Pasal

HUKUM November 19, 20184 Mins Read

Ceknricek.com – Sebuah mobil Toyota Avanza menambrak sebuah motor di daerah Kota Bambu Utara, Jakarta Barat, Minggu (18/11) sekitar pukul 20:00. Mobil yang dikendarai F (13) menabrak FD (16) yang sedang mengendarai motor di depannya.

“F melaju di Jalan Kota Bambu Selatan dari arah selatan menuju utara, tepatnya dekat Alfamart. Dia menabrak motor yang dikendarai FD, yang melaju searah di depannya,” ujar Kasat Lantas Jakarta Barat AKBP Ganet Sukoco, Senin (19/11), seperti dikutip Kompas.

Tidak ada korban jiwa, hanya FDa yang ditabrak dari belakang menderita luka memar di punggung dan dirawat di Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat. Mobil mengalami kerusakan bagian bumper dan keretakan bagian kaca depan dan belakang, sedangkan motor rusak cukup parah.

Baik pengemudi mobil ataupun motor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut merupakan anak di bawah umur. Keduanya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai persyaratan seseorang boleh mengemudi kendaraan bermotor.

Kerap ditemukan di jalan raya, anak-anak di bawah umur yang menunggangi kendaraan bermotor. Terkait pelanggaran seperti ini, pelaku dapat terkena beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pertama, Pasal 77 ayat 1. Aturan tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Ada dua jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yaitu SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum. Kemudian kedua jenis tersebut terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenis kendaraan.

1. Golongan SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan

Berdasarkan Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009, golongan SIM perseorangan dibagi menjadi:

– SIM A: untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B I: untuk untuk mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B II: untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor untuk menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg

– SIM C: untuk kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

– SIM C I: untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc.

– SIM C II: untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas mesin llebih dari 500 cc.

– SIM D: untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus.

2. Golongan SIM Kendaraan Bermotor Umum

Berdasarkan Pasal 82 UU No. 22 Tahun 2009, golongan SIM Umum dibagi menjadi:

– SIM A Umum: untuk mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

– SIM B I Umum: untuk untuk mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

– SIM B II: untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor untuk menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Kedua, Pasal 281. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ketiga, jika pengendara menyebabkan kecelakaan yang membuat kerusakan kendaran dan korban luka ringan seperti kasus di atas, ia dapat dijerat pasal 310. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Keadaan kerusakan kendaraan dan luka yang diderita korban berpengaruh terhadap ancaman maksimal pidana dan denda. Aturan tersebut berdasarkan pasal 310 ayat 1 sampai 4.

Namun, perihal penetapan pasal di atas bergantung pada keputusan hakim. Penetapan hukum untuk pelaku anak-anak mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

#hukum #LaluLintas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.