Ceknricek.com—Pengacara Vicky Prasetyo sempat bilang, kasus Vicky dengan mantan istrinya, Angel Lelga dihentikan. Polisi disebut telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas kasus yang menimpanya.
Namun, Angel Lelga sebagai pelapor mengungkapkan hal lain. Dia membantah surat yang dikeluarkan pihak kepolisian merupakan SP3.
“Itu bukan SP3, tapi itu proses dari saya, pencabutan pelapor,” tutur Angel Lelga seperti dikutip dari Starpro Indonesia, Kamis (17/12/20).
Pihak Angel mencabut laporan yang dilayangkan pada 2018 lantaran menemukan unsur yang lebih kuat untuk melaporkan mantan suaminya itu.
“Jadi saya melaporkan mereka di awal kan. Nah, saya harus mencabut itu dulu karena itu proses yang saya alami. Karena kuasa hukum saya menemukan ada unsur yang lebih berat,” katanya menambahkan.
Angel menegaskan bahwa polisi tidak menghentikan kasus tersebut. Bahkan mantan istri Rhoma Irama itu menilai pihak Vicky telah memfitnah aparat hukum.
“Itu salah, mereka sudah memfitnah pihak aparat kepolisian. Polisi tidak pernah mengeluarkan surat SP3 dan bukan berarti mereka tidak terbukti, itu salah besar. Yang benar saya melaporkan kembali dengan pasal lebih berat,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan SP3 atas laporan Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo. Laporan tersebut masih berkaitan dengan aksi penggerebekan yang Vicky lakukan di 2018.
Baca Juga :Vicky Prasetyo Ditahan, Ini Unggahan Angel Lelga
Baca Juga : Angel Tuduh Vicky Prasetyo Gunakan Ketenaran Untuk Tipu Orang