Ceknricek.com —Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti perusahaan yang disebutnya masih meminta karyawan berkantor di Ibu Kota selama masa PSBB. Anies mewanti-wanti perusahaan-perusahaan itu.
“Terkait dengan dunia usaha, banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan bekerja di rumah, tapi tetap melakukannya di kantor, di tempat usaha. Ini menyalahi PSBB,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Anies menekankan PSBB ini sangat penting untuk disadari. PSBB, kata Anies, bukan menyangkut kepentingan pemerintah, tapi soal melindungi warga dari penularan virus Corona.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid-19, DMI telah menyemprot 2153 Masjid di DKI Jakarta
“Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya menaati ketentuan ini. Tidak lebih tidak bukan ini untuk melindungi kita sendiri,” tegas Anies.
Memang ada sejumlah sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta seperti sektor kesehatan, pangan, perhotelan, hingga energi. Anies meminta perusahaan di luar sektor tersebut untuk mengurangi aktivitas di luar kantor.
“Pemprov DKI akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang di luar sektor yang dikecualikan,” ucap Anies.
Baca Juga : Update Covid-19 Jakarta, 2.242 Kasus Positif, 142 Dinyatakan Sembuh
“Tapi di luar itu tidak bisa karena itu kami berharap segera ditaati karena review akan dilakukan dan kami akan melakukan tindakan tegas, bisa berbentuk evaluasi atas izin-izin usaha, izin usahanya bisa dievaluasi dan bila melakukan pelanggaran dan itu berulang terus maka kita bisa cabut izin usahanya. Kami tidak berharap itu terjadi,” imbuh dia.
BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.