Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Anies Baswedan Keluarkan Pergub Perubahan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri

AKTIVITAS KEPALA DAERAH December 2, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri, dengan beberapa pasal perubahan. Dilansir Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta, Senin (2/12), Pergub tersebut merupakan perubahan kedua Pergub 107 tahun 2013.

Pasal yang diubah terdapat dalam Pasal 5 dengan tambahan ayat 2a. Di sana dijelaskan, jumlah rombongan yang dinas dalam maupun luar negeri. 

Dalam Pergub sebelumnya hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 orang, termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung. 

Dalam tambahan ayat yang baru, ketentuan itu dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dari gubernur atau sekretaris daerah sesuai tingkatannya. Perubahan pergub itu telah ditandatangani Anies pada 06 November 2019.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menjelaskan, perubahan pergub bertujuan mengakomodasi perjalanan dinas yang membutuhkan jumlah rombongan lebih besar. “Ada perjalanan dinas untuk kegiatan olahraga kan jumlahnya tidak segitu (5 orang),” ujar Mawardi kepada wartawan, Senin (2/12).

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Terbitkan Pergub Perluasan Pembebasan PBB 

Kendati demikian, Mawardi menegaskan pihak Pemprov akan tetap selektif dalam menerapkan perjalanan dinas bagi para pegawai. Meski jumlah rombongan boleh ditambah, tiap pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus menyeleksi siapa saja yang boleh pergi dalam perjalanan dinas tersebut.

“Misal usulan lima orang tapi setelah melihat urgensinya ternyata cuma dua atau tiga orang, ya pimpinan berikan dua atau tiga orang saja,” katanya.

Pemerintah pada Agustus lalu menyatakan tengah mengkaji skema penghematan perjalanan dinas kepala daerah ke Jakarta. Nantinya, pemerintah ingin dalam sekali perjalanan dinas, kepala daerah tak cuma untuk satu urusan semata, tapi beberapa keperluan sekaligus.

Tujuan penghematan perjalanan dinas ini agar kepala daerah tak berulang kali kembali ke Jakarta untuk menghadiri acara resmi. Kemendagri saat ini juga tengah mengkaji lebih lanjut mekanisme perjalanan dinas kepala daerah tersebut.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#aniesbaswedan #pergub gubernurdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.