Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (9/8). Dalam pertemuan tersebut Anies meminta pendapat JK soal rencana pelarangan penggunaan kendaraan pribadi berusia 10 tahun ke atas.
“Tadi saya sampaikan bahwa 2019 ini semua kendaraan yang umum yang tua sudah tahun terakhir. Tahun depan sudah mulai kendaraan baru semua. Jadi lebih ke perkembangan-perkembangan itu,” kata Anies.
Anies menjelaskan, peremajaan kendaraan-kendaraan itu diwacanakan berlaku pada 2020. Menurut dia kendaraan pribadi 10 tahun ke bawah atau di bawah minimal keluaran tahun 2010 akan dilarang di Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan Minta Pemprov dan Kadin DKI “Tandem” Bangun Ekonomi Usaha
“Jadi seluruh kendaraan usia 10 tahun ke atas, hanya sampai tahun ini. Tahun 2020 semua kendaraan harus berusia di bawah 10 tahun,” ungkap Anies.
Wacana tersebut dimulai saat ini dengan penggunaan angkutan transportasi umum. Peremajaan akan berdampak baik untuk pengalihan penggunaan kendaraan dari yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi menjadi ke kendaraan umum. Pada 2018-2019, kata dia, peningkatan tersebut mencapai 100-120 juta penumpang.
“Jadi perubahan itu diakui juga di dunia dan saya jelaskan juga ke Pak Wapres, nanti Insya Allah dengan makin terintegrasi, makin luas jangkauannya Insya Allah kita menjangkau sampai 95 persen wilayah Jakarta,” kata Anies.
BACA JUGA: Cek POLITIK, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.