Ceknricek.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi penjelasan soal keputusannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi teluk Jakarta. Melalui siaran pers yang diterbitkan Kamis (13/6), Anies menyampaikan, penerbitan IMB di pulau reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri.
“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tetapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” ujar Anies.
Menurut Anies, reklamasi adalah kegiatan membangun daratan baru di atas perairan. Ia menegaskan, rencana membangun 17 pulau di teluk Jakarta telah dibatalkan.
Namun, untuk empat pulau yang sudah terbangun, Pemprov DKI mengatur pemanfaatannya. “Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun. Ada 4 kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu. Faktanya itu sudah jadi daratan,” kata Anies.
Ia mengatakan, pemanfaatan empat pulau yang sudah terlanjur berdiri akan difokuskan untuk kepentingan publik. Penerbitan IMB, kata dia, adalah upaya pemanfaatan, dan bukan melanjutkan reklamasi. Anies berkukuh telah konsisten akan janjinya menyetop reklamasi.
“Semua kebijakan yang kita buat sesuai janji kami, yaitu (1) menghentikan reklamasi dan (2) untuk lahan yang sudah terjadi dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Itulah janji kami, dan kami konsisten memegang dan melaksanakan janji itu,” ungkap Anies.
Foto: Doc. Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta, seperti diketahui, telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Di Pulau D, terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).
Ada pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di pulau reklamasi. Bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB.