Ceknricek.com — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, memimpin kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin (ilegal) yang dilaksanakan di Lapangan Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/5) pagi. Kegiatan tersebut disaksikan jajaran Pemprov DKI Jakarta, aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, anggota Forkopimda, ulama, tokoh masyarakat, dan insan pers/wartawan.
Anies memulai kegiatan pemusnahan secara simbolis dengan melemparkan botol minuman keras, kemudian dilanjutkan pemusnahan botol dengan menggunakan kendaraan slender (penggilas).
“Untuk kesekian kalinya, Pemprov DKI Jakarta menggelar acara pemusnahan hasil operasi minuman keras tahun 2019. Semuanya telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta. Saya secara khusus ingin menyampaikan apresiasi kepada aparat Satpol PP yang pada periode Juli 2018-April 2019 ini berhasil menyita lebih dari 18.000 botol minuman keras dari berbagai merek yang hari ini dimusnahkan,” ungkap Anies.
Adapun, jumlah hasil operasi penertiban minuman beralkohol tanpa izin dari masing-masing wilayah Jakarta secara berturut-turut mencakup, Jakarta Pusat 1.150 botol, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol dan Jakarta Utara 2.462 botol.
Anies menyampaikan harapannya kepada seluruh jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk konsisten di dalam menegakkan semua Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Ia menyebut penegakan hukum sangat penting untuk dilaksanakan dan berkaitan erat dengan ketertiban masyarakat.
“Kita tahu efek dari peredaran bebas minuman keras pada stabilitas di masyarakat. Karena itu saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu. Amanat yang diberikan di pundak saudara-saudara adalah amanat dari seluruh bangsa, amanat dari seluruh warga Jakarta. Jangan pernah tukar amanat itu dengan rupiah sebesar apapun,” tutur Anies.
Dalam kesempatan ini Anies juga mengimbau kepada tokoh masyarakat agar turut serta mengampanyekan kebijakan terkait minuman keras di Jakarta. Gubernur Anies berharap kolaborasi antara penegakan hukum melalui pembatasan minuman keras bisa sejalan dengan gerakan masyarakat dalam upaya mengurangi permintaan konsumsi minuman keras.
Foto: Pemprov DKI
“Satpol PP bekerja di aspek penegakan hukumnya. Tapi, tugas masyarakat, tugas keluarga adalah mengurangi permintaannya. Kita bisa memangkas suplainya. Tapi, kalau permintaannya jalan terus, maka sehebat apapun pemangkasan suplai, permintaan itu akan selalu ada. Tugas kita di masyarakat adalah mengurangi permintaannya. Dengan cara begitu, maka Insya Allah Jakarta menjadi kota yang aman, tertib, dan damai,” ujarnya.
Operasi Minuman Keras merupakan salah satu kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang secara reguler telah dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan gambaran kepada masyarakat atas upaya perlindungan dan pengendalian negara dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, kegiatan pemusnahan minuman keras tanpa izin diharapkan menjadi langkah sosialisasi peraturan dan upaya preventif atas potensi dampak buruk konsumsi minuman keras, termasuk jenis oplosan yang dapat menimbulkan kematian.
Terkait pembatasan penjualan minuman keras, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 74 Tahun 2005 menyebut bahwa pengunjung yang belum berumur 21 tahun dilarang memasuki tempat hiburan dan membeli minuman keras. Tempat hiburan yang dimaksud adalah bar, diskotek, dan klub malam. Selain itu, terdapat juga Pergub Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minumal Beralkohol yang menekankan tempat penjualan minuman beralkohol, yaitu hotel, restoran, dan bar untuk diminum (dikonsumsi) langsung di tempat, serta supermarket dan hipermarket untuk dijual secara eceran.
Landasan hukum di wilayah Jakarta tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang menegaskan pembatasan tempat diperkenankannya bagi penjualan miras, yaitu hanya di supermarket dan hipermarket.