Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Anies: Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Satpol PP Jangan Mudah Dibujuk Rupiah

AKTIVITAS KEPALA DAERAH September 14, 20203 Mins Read

Ceknrciek.com — Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin Apel Pengawasan dan Penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, pada Senin(14/9/2020) hari ini.

Kepada seluruh jajaran, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpesan kepada seluruh jajarannya untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan dengan tertib dan lancar.

Anies juga meminta pada jajaran Satpol PP tidak menerima suap saat menjalankan pengawasan penerapan PSBB.

Dalam hal ini, Anies turut meminta agar Satpol PP tetap mengenakan sanksi denda atau kerja sosial pada warga yang melanggar protokol kesehatan.

“Ketika mendatangi tempat yang memiliki kemampuan ekonomi dan mampu bayar denda, tapi mereka (pelanggar PSBB) kadang menawarkan imbalan rupiah. Ujian ini harus dihadapi dengan ketegaran. Pegang komitmen bahwa saya petugas negara dan saya tidak menjual kewenangan saya pada rupiah sebesar apapun,” kata Anies.

Anies: Beri Sanksi Pelanggar PSBB, Satpol PP Jangan Mudah Dibujuk Rupiah
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Anies turut mengimbau kepada jajaran Satpol PP untuk tetap mengedepankan penegakan hukum secara humanis, tanpa melakukan kekerasan secara fisik hingga verbal kepada para pelanggar.

“Anda akan ketemu godaan, termasuk orang yang merespons dengan tak sopan dan kasar. Di situ kesabaran akan diuji. Jaga kesabaran itu. Ini adalah atas nama negara. Ketika ada yang melecehkan, jangan sekali-kali kita ikut melecehkan mereka,” sambungnya.

Aturan Baru

Anies Baswedan pada Minggu (13/9/2020) kemarin, resmi menerbitkan aturan baru untuk menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Meski bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat, Anies tak membuat PSBB seketat awal masa pandemi.

Padahal, Anies semula menerapkan PSBB total. Namun akhirnya aturan itu diubah dan ada sedikit pelonggaran dalam penerapan PSBB yang hari ini diberlakukan.

Baca juga: Hari Pertama PSBB, Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Lancar

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April hingga Juni.

“Kita memasuki fase pembatasan yang berbeda dari masa transisi kemarin. Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai sekarang masih berstatus PSBB,” tandasnya.

Ngotot PSBB Total

Sebelummya, Anies tetap ngotot menerapkan PSBB total meski banyak dapat pertentangan khususnya dari para Menteri. Anies menyatakan PSBB akan dimulai 14 September 2020 sampai dua pekan ke depan.

Anies mengatakan kondisi penyebaran corona di ibu kota sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya angka kematian meningkat, Rumah Sakit Penuh, dan masalah lainnya.

Karena itu, ia meminta agar selama PSBB berlangsung, masyarakat agar tetap berada di rumah. Segala kegiatan dan aktivitas di luar rumah hanya diizinkan jika memang mendesak saja.

“Karena itulah mengapa pengetatan ini penting untuk kita berada di rumah dulu selama dua pekan ini. Dengan berada di rumah dulu, harapannya potensi penularan ini bisa ditekan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2020).

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#aniesbaswedan pelanggaran psbb sanksi satpolpp
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.