Ceknricek.com — Peringatan Hari Buruh (May Day) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dilansir laman Facebooknya, Kamis (2/5).
Menurut Anies, 1 Mei 2019 kemarin diperingatan hari buruh Kartu Pekerja tahap ke-5 dibagikan serentak di 5 wilayah kota DKI Jakarta.
“Hingga hari ini 9.784 orang pekerja telah diverifikasi untuk menerima Kartu Pekerja,” ujar Anies.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggagas program Kartu Pekerja yang diperuntukkan untuk pekerja di ibu kota. Pemberian kartu tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973,96 untuk 2019.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan, sejumlah fasilitas dari Pemprov DKI itu diberikan untuk mengurangi beban akibat naiknya biaya hidup.
Kenapa ada kenaikan upah? Supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transpor, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok, kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (26/10/2018) lalu.
Foto: Doc. Anies Baswedan
Menurut Anies, Kartu Pekerja itu akan memberikan sejumlah manfaat kepada warga Jakarta, seperti layanan Trans Jakarta gratis di 13 koridor, menjadi anggota JakGrosir, memperoleh akses untuk ketersediaan harga pangan murah, serta bantuan biaya personal pendidikan berupa KJP Plus bagi para pekerja.
Khusus untuk insentif transportasi, Anies mengatakan fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta saja, tapi juga mereka yang tidak memiliki KTP DKI.
Ini diberikan bukan hanya dengan gaji UMP, tapi juga UMP Plus 10 persen, ujar Anies.
Menurut Anies syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki Kartu Pekerja di DKI Jakarta yaitu, warga harus memiliki KTP DKI, berpenghasilan setara dengan UMP maupun UMP Plus 10 persen, fasilitas Kartu Pekerja tidak dibatasi masa kerja. Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.
Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta ataupun melalui serikat pekerja dan asosiasi. Setelah pendaftaran dilakukan, dinas terkait akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan pemohon.
Pemohon diarahkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000. Bank DKI pun lalu akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
“Dalam prosesnya nanti, pendistribusian Kartu Pekerja bakal dilakukan secara bersinergi dengan serikat pekerja,” kata Anies.