Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Anies : Pemprov DKI Jakarta Komitmen Sejahterakan Pekerja dengan Kartu Pekerja

AKTIVITAS KEPALA DAERAH May 2, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Peringatan Hari Buruh (May Day) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di ibu kota. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seperti dilansir laman Facebooknya, Kamis (2/5).

Menurut Anies, 1 Mei 2019 kemarin diperingatan hari buruh Kartu Pekerja tahap ke-5 dibagikan serentak di 5 wilayah kota DKI Jakarta.

“Hingga hari ini 9.784 orang pekerja telah diverifikasi untuk menerima Kartu Pekerja,” ujar Anies.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menggagas program Kartu Pekerja yang diperuntukkan untuk pekerja di ibu kota. Pemberian kartu tersebut dilakukan menyusul adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 8,03 persen menjadi Rp3.940.973,96 untuk 2019.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menyampaikan, sejumlah fasilitas dari Pemprov DKI itu diberikan untuk mengurangi beban akibat naiknya biaya hidup. 

“Kenapa ada kenaikan upah? Supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transpor, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (26/10/2018) lalu.

Foto: Doc. Anies Baswedan

Menurut Anies, Kartu Pekerja itu akan memberikan sejumlah manfaat kepada warga Jakarta, seperti layanan Trans Jakarta gratis di 13 koridor, menjadi anggota JakGrosir, memperoleh akses untuk ketersediaan harga pangan murah, serta bantuan biaya personal pendidikan berupa KJP Plus bagi para pekerja.

Khusus untuk insentif transportasi, Anies mengatakan fasilitas itu tidak hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang memiliki KTP DKI Jakarta saja, tapi juga mereka yang tidak memiliki KTP DKI.

“Ini diberikan bukan hanya dengan gaji UMP, tapi juga UMP Plus 10 persen,” ujar Anies.

Menurut Anies syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memiliki Kartu Pekerja di DKI Jakarta yaitu, warga harus memiliki KTP DKI, berpenghasilan setara dengan UMP maupun UMP Plus 10 persen, fasilitas Kartu Pekerja tidak dibatasi masa kerja. Pemohon juga diwajibkan untuk menyertakan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji, dan surat keterangan dari perusahaan.

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta ataupun melalui serikat pekerja dan asosiasi. Setelah pendaftaran dilakukan, dinas terkait akan melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan pemohon.

Pemohon diarahkan untuk membuka rekening di Bank DKI dengan minimal deposit Rp50.000. Bank DKI pun lalu akan mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.

“Dalam prosesnya nanti, pendistribusian Kartu Pekerja bakal dilakukan secara bersinergi dengan serikat pekerja,” kata Anies.

#aniesbaswedan #kartupekerja pemprovdki
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.