Ceknricek.com — DKI Jakarta segera menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) penanganan virus Corona (COVID-19). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
“DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020). Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang. “Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi,” ujar Anies.
Baca Juga : Diancam Luhut, Said Didu Klarifikasi
PSBB sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Anies mengatakan sejumlah kegiatan dibatasi dan dihentikan.
“Perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor, ada 8 pengecualian,” ujar Anie
Sektor pertama yang tetap berjalan adalah bidang kesehatan. Dilanjutkan sektor pangan serta sektor energi, seperti listrik dan pom bensin.
“Pertama adalah sektor kesehatan. Kedua, sektor pangan makanan dan minuman. Ketiga adalah sektor energi, ini seperti air, gas, listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa,” ujar Anies.
Selanjutnya, sektor komunikasi, baik jasa maupun media. Serta sektor keuangan dan perbankan.
“Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi, baik jasa komunikasi, sampai media komunikasi itu bisa berjalan,” kata Anies.
Baca Juga : Gamang Melawan Corona
“Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, itu semua berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Sektor lain yang juga akan tetap beroperasi adalah distribusi barang dan kebutuhan keseharian, seperti warung. Sektor terakhir adalah bagian industri strategis di kawasan Ibu Kota.
“Kemudian kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi itu dikecualikan. Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian ritel, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga, itu dikecualikan. Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis, yang ada di kawasan Ibu Kota,” tuturnya.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini