Ceknricek.com–Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pintu masuk internasional, melalui darat, laut, dan udara. Langkah ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid-19 termasuk Varian MU (B.1.621) masuk ke Indonesia.
Pembatasan pintu masuk ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Darat (SE Nomor 75 tahun 2021), Laut (SE Nomor 76 tahun 2021), dan Udara (SE Nomor 74 tahun 2021).
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional baik di darat, laut, dan udara sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Jakarta, Kamis (16/9/21).

Dia menjelaskan, yang membedakan adalah saat ini, merujuk pada Inmendagri Nomor 42, dilakukan pembatasan pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk bandara hanya dibuka di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado. Untuk pelabuhan hanya dibuka di Pelabuhan Batam dan Nunukan serta untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk.
Selain itu, tes PCR selain dilakukan H-3 sebelum kedatangan juga akan dilakukan di lokasi kedatangan, baik di pelabuhan, bandara maupun pos batas lintas negara. Pengawasan juga akan diperketat bekerja sama dengan unsur terkait seperti TNI Polri, Dinas Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kemenkes, Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah, dan lain-lain. Adapun sasaran dari pembatasan adalah para pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan, yang akan masuk ke Indonesia.