Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku di DKI Jakarta

KESEHATAN November 30, 20213 Mins Read

Ceknricek.com—Seluruh kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta berstatus Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk penanggulangan Covid-19 hingga 13 Desember mendatang. Sebagai informasi, mulanya DKI Jakarta turun ke PPKM level 1 pada 3 November 2021. Sejumlah pelonggaran pun berlaku. Namun, status daerah terkait penanggulangan Covid itu hanya bertahan selama 27 hari.

Kini, sejumlah aturan diperketat saat peralihan dari level 1 ke level 2. Misalnya, pengurangan kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan hingga 50 persen. Kemudian, pembatasan waktu operasi pasar rakyat. Begitu pula dengan penerapan batas waktu bagi pengunjung restoran yang makan di tempat.
Berikut sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM level 2 di DKI Jakarta:
Sekolah dan Kantor Dibatasi 50 persen
Sekolah-sekolah di DKI Jakarta boleh melakukan pembelajaran tatap muka hingga 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka boleh dilaksanakan 62-100 persen.
Pembatasan juga berlaku di perkantoran. Sektor nonesensial hanya boleh menggelar kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 50 persen.
Aturan itu lebih ketat dibanding PPKM level 1. Saat DKI Jakarta berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.
Pasar Hanya Buka sampai 18.00
Kegiatan di pasar rakyat hanya boleh berlangsung hingga 18.00 waktu setempat. Selain itu, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 75 persen.Pada PPKM level 1, pasar rakyat boleh buka selama 24 jam. Pemerintah pun tidak membatasi jumlah pengunjung dalam lokasi jual beli tersebut. Toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, tempat cuci mobil, dan tempat sejenisnya hanya boleh buka hingga 21.00. Sebelumnya, tempat-tempat itu beroperasi tanpa dibatasi waktu.

Makan di Warteg Cuma Boleh 1 Jam
Pemerintah membatasi jam buka warteg hingga 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Orang yang makan di tempat hanya diberikan waktu 60 menit. Aturan serupa berlaku pada rumah makan, restoran, dan kafe. Aturan itu berbeda dari PPKM level 1. Pada level 1, warteg boleh buka hingga 22.00 dengan kapasitas 75 persen. Selain itu, tidak ada batas waktu bagi orang yang makan di tempat.
Mal Hanya Dibuka 50 Persen
Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan dipangkas dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mal pun dimajukan dari 22.00 menjadi 21.00.Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan seni budaya, olahraga, konser, dan acara yang menarik massa dibatasi 50 persen pengunjung. Kapasitas itu dikurangi dari semula 75 persen.
Transportasi Tetap 100 Persen
Transportasi tidak terdampak saat DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas.

#aturan lengkap #level 2 #pemprovdkijakarta ppkm
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.