Ceknricek.com—Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melakukan inspeksi mendadak di perusahaan Ray White di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Dalam unggahan Insta Story akun Instagram-nya, @aniesbaswedan, Selasa (6/7/21), Anies marah besar karena mendapati perusahaan tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Anies menunjuk karyawan bagian HRD Ray White Indonesia yang bernama Diana dan meminta agar Diana segera menutup kantor mereka serta meminta karyawan yang bekerja untuk pulang.
“Sekarang tutup kantornya dan nanti langsung akan diproses, dan katakan pada semua (karyawan) pulang! Taati aturan,” kata Anies.
Dengan nada tinggi, Anies mengatakan kepada HRD tersebut bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan nyawa orang. Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya satu kantor, Anies juga menyidak kantor PT Equity Life Indonesia yang dinilai tidak menaati aturan PPKM darurat. Di depan pimpinan perusahaan Equity Life Indonesia, Anies menanyakan kenapa aturan dilanggar? Anies juga menyebut ada wanita hamil yang dipaksa untuk bekerja di perusahaan itu, meskipun di masa PPKM darurat.
“Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, enggak ada yang untung, jangan seperti ini. Apalagi ada ibu hamil, ibu hamil kalau kena Covid-19 melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima (informasi) satu ibu hamil meninggal! Kenapa? Melahirkan, (berstatus) Covid,” kata Anies.
Sesuai aturan, dalam masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021, usaha yang diperkenankan untuk berkantor hanya pada sektor esensial dan sektor kritikal. Tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Adapun aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah.