Ceknricek.com—Koordinator PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali, Luhur Binsar Pandjaitan, menetapkan aturan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali. Menurut Luhut, aturan itu disusun berdasar tiga pertimbangan. Pertama, laju penularan kasus Covid-19. Kedua, respon tenaga kesehatan berdasar panduan dari WHO.Ketiga, kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Ada dua kategori. Yaitu PPKM Level 4 untuk kabupaten kota berdasar asesmen dari WHO dan PPKM Level 3 untuk kabupaten kota berdasar asesmen WHO. Semuanya berada di Jawa dan Bali,”kata Luhut saat konferensi pers secara daring, Minggu (25/7/21) malam.
Luhut mengaku aturan lebih detil akan keluarkan pihak pemerintah daerah dan instruksi menteri dalam negeri. Namun begitu, ia memastikan pemerintah akan melakukan testing dan tracing secara lebih massif. Terutama di 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali. Petugas tracing akan dikerahkan dari unsur TNI Polri dan puskesmas.
“Saya juga meminta pemerintah desa hingga provinsi untuk memfasilitasi adanya isoman terpusat. Terutama untuk pasien risiko tinggi yang dirumah ada ibu hamil, orang tua, komorbid, untuk mencegah risiko kematian. Dari data yang ada, kematian melonjak naik pada pasien yang memiliki komorbid dan belum pernah di vaksin,”ujar Luhut.
Untuk vaksinasi,kata Luhut, akan di genjot secara massif pada bulan Agustus dan September. Luhut memastikan, setiap pelanggar dari ketentuan PPKM akan ditindak dengan tegas.