Ceknricek.com – Kementerian Perhubungan akhirnya akan menetapkan aturan tarif bagi ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Pengumuman mengenai tarif tersebut akan dirilis hari ini, Senin (25/3).
“Kami telah menyesuaikan (tarif) sesuai dengan harapan mitra pengemudi dan aplikator,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam acara silaturahmi dengan pengusaha angkutan darat Indonesia 2019 di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (24/3).
Aturan tentang tarif ini akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan menteri atau SK Menteri. SK ini terbit menyusul dirilisnya Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Di dalam surat keputusan yang mengatur tarif ojek online tersebut, Kementerian melalui Dirjen Perhubungan Darat akan menyertakan pedoman tentang penetapan sejumlah biaya. Di antaranya biaya flagfall, tarif batas bawah dan batas atas yang dihitung per kilometer, serta suspend.
Budi Setiyadi menegaskan, tarif yang diatur di SK Menteri bersifat nett atau tarif bersih, bukan gross atau harga kotor. Selanjutnya, ia membocorkan bahwa Kementerian akan merumuskan tarif flagfall atau tarif minimal awal Rp 7.000 hingga Rp 10.000 untuk 4 kilometer pertama.
Sebelumnya, riset Research Institute of Socio Economic Development (RISED) menyatakan asosiasi ojek online menuntut biaya jasaflagfall maksimal 4 kilometer pertama Rp 12.000. Budi mengklaim, Kementerian mempertimbangkan berbagai aspek untuk penentuan tarif flagfall tersebut. Di antaranya menghitung untung-rugi pengemudi. Selain itu, angka yang akan ditetapkan juga telah mempertimbangkan permintaan dari aplikator.
Penentuan tarif ojek online ini sempat molor lantaran belum terjadi kesepakatan antara aplikator dan asosiasi mitra pengemudi. Sejatinya, aplikator mengajukan tarif sebesar Rp 1.600 per kilometer dengan potongan. Sedangkan mitra pengemudi berkukuh meminta tarif tetap berada di level Rp 2.400 nett. Tarif Rp 2.400 itu merupakan formula dari perhitungan angka perawatan kendaraan dan jaminan lain-lain.