Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»FASHION & BEAUTY

Badan POM Minta Public Figure Endorse Kosmetik Legal

FASHION & BEAUTY September 26, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI, Penny K. Lukito mengharapkan public figure untuk meng-endorse atau mempromosikan produk kosmetik yang telah memiliki nomor notifikasi dari Badan POM. Harapan ini disampaikan Penny K. Lukito dalam “talk show” bersama public figure dengan tema “Endorse Kosmetik, Aman Atau Menuai Bencana” di Patio Venue & Dining, Badan POM, Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut Penny, hingga Agustus tahun 2019, nilai keekonomian temuan kosmetik ilegal mencapai Rp31 miliar. Sementara tahun 2018 lalu, total temuan obat dan makanan ilegal mencapai Rp164 miliar, Rp125 miliar di antaranya adalah temuan kosmetik ilegal. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal ini secara tidak langsung menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat.

“Pertumbuhan industri dan peredaran kosmetik di Indonesia menjadi perhatian khusus Badan POM. Masih maraknya temuan kosmetik ilegal di masyarakat, menunjukkan masih kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk memilih dan menggunakan kosmetik yang aman,” ujar Penny.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Penny mengatakan, kosmetik merupakan komoditi yang digunakan oleh semua kelompok usia mulai dari bayi hingga orang tua, baik pria maupun wanita. Peredaran kosmetik dinamis terhadap perkembangan zaman. Pada era digital ini, perubahan gaya hidup, terutama tingginya penggunaan internet sangat mempengaruhi perubahan pola perdagangan kosmetik. Realita ini ditunjukkan dengan makin gencarnya pelaku usaha dalam melakukan promosi produk terutama di media online, salah satunya dengan melibatkan public figure.

Baca Juga: Marcella Zalianty Nyatakan Perang Lawan Penggunaan Kosmetik Ilegal

“Makin gencarnya promosi produk kosmetik, ditambah dengan makin banyaknya public figure yang turut mempromosikan produk kosmetik, belum diimbangi dengan tingkat pengetahuan dan kepedulian masyarakat tentang kosmetik yang aman,” kata Penny.

Lebih lanjut, Penny menyampaikan bahwa pada dasarnya Badan POM tidak melarang public figure untuk meng-­endorse atau mempromosikan produk kosmetik tertentu. “Namun sebelumnya, pastikan bahwa produk yang akan dipromosikan telah memiliki nomor notifikasi dari Badan POM. Teliti apakah produk tersebut telah memenuhi standar Badan POM,” jelas Penny.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Apa yang dipilih dan digunakan public figure seringkali menjadi tren di masyarakat. Karena itu, Penny bersama Badan POM, mengajak masyarakat untuk hanya memilih dan menggunakan kosmetik yang aman. Lebih teliti dan selektif, terutama saat membeli kosmetik secara online.

Untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia ‘56, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi di bidang kosmetik, pelaku usaha dan sejumlah public figure.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

bpom ilegal kosmetik publicfigure
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Lumiwhite Adakan Iftar Bertema Glow in Pink, Shine in Blessing

Giordano Hadirkan Koleksi Terbaru bersama Ria Miranda

Acara Batik for the World: dr. Ayu Widyaningrum Kenalkan Batik Sasirangan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.