Ceknricek.com — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyatakan pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan bersama dengan pemerintah sudah sesuai mekanisme dan tata kelola yang berlaku.
“Kami sampaikan sesuai mekanisme, selanjutnya apakah akan dibawa ke Rapat Paripurna terdekat, tergantung keputusan Bamus (Badan Musyawarah),” kata Baidowi dalam pernyataan di Jakarta, Senin, (5/10/2).
Baidowi mengatakan Baleg juga sudah melaporkan hasil pembahasan Omnibus Law yang telah disetujui untuk menjadi UU dalam rapat pengambilan keputusan tingkat II kepada pimpinan DPR.
Terkait adanya dua fraksi yang masih menolak RUU tersebut yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, Baidowi menegaskan hal itu merupakan bentuk keberagaman politik.
Namun, ia memastikan keduanya ikut terlibat dalam pembahasan RUU sejak rapat panitia kerja (panja) dan sempat ikut menyetujui draf regulasi tersebut.
“Terkait sikap dua fraksi, itu biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain. Jika mereka menolak, itu hak politik yang kami hargai,” katanya.
Untuk itu, Baidowi menyerahkan penilaian terkait penolakan dua fraksi tersebut kepada publik, apalagi rapat kerja untuk pengambilan keputusan tingkat I juga terbuka untuk umum.
“Hal itu bisa dilihat publik, karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka. Dan dalam pembahasan tidak ada voting,” katanya.
Diketahui, Rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna pada Sabtu (3/10/20).
Ketok palu pembahasan RUU Ciptakerja atau Omnibus Law direspon dengan adanya aksi demo dan mogok kerja buruh di berbagai daerah pada 6 sampai 8 Oktober 2020.
Sejumlah beruh yang melakukan aksi sepeti Aliansi Gerakan Buruk Bersama Rakyat (GEBRAK) bersama jaringan aliansi tingkat Provinsi-Kota yang menyampaikan rencana tersebut guna mencegah disahkannya RUU Ciptakerja.