Ceknricek.com — DPR-RI berhasil mensahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikan Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam Rapat Paripurna ke-23 penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Kamis (25/7).
Pertama, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Ketiga, RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Foto : Tribunnews
“Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana dan Ekstradisi diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang pemberantasan tindak pidana antar kedua negara,” ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet perjanjian kerja sama itu juga bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara.
Terkait RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Bamsoet mengatakan untuk menjadi bangsa yang maju dan modern, Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fotografer : Ashar/Ceknricek.com
“RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional serta memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya.
Atas pencapaian tersebut, Bamsoet mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah bekerja keras menghasilkan 3 undang-undang tersebut. Ia berharap, saat reses para anggota dewan menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat.
“Selanjutnya, Pimpinan DPR mengharapkan kepada seluruh anggota yang akan melakukan kunjungan kerja pada masa reses untuk menyosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat,” kata Bamsoet.