Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak para advokat untuk menjadi pembela keadilan, tidak semata menjadi pembela klien tanpa pijakan moral.
Pernyataan itu disampaikan Bamsoet saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah putera ketiganya, Yudhistira Raditya Soesatyo, oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat sebagai advokat PERADI untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut Bamsoet, di atas hukum masih ada kemanusiaan yang menjadi landasan dalam mendistribusikan keadilan. Selain itu, advokat juga harus mampu mengajak masyarakat menjunjung tinggi hukum.
“Para advokat harus menjadi cerminan hukum itu sendiri. Menegakkan hukum tak boleh dengan cara melanggar hukum dan menegakkan keadilan tak boleh dengan mengabaikan nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Baca Juga: Bamsoet: MPR Ambil Jalan Pasti Perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara
Bamsoet mengingatkan para advokat untuk mendorong pelayanan hukum yang murah, cepat, sederhana dan tidak melupakan rakyat kecil yang tidak bisa mengakses keadilan. Masih banyak masyarakat bawah yang terjerat kasus hukum dan tidak bisa membela diri lantaran ketiadaan biaya.
Karena itu, para advokat harus menyediakan diri menjadi advokat pro-bono membantu masyarakat kurang mampu, sehingga para pencari keadilan bisa memperoleh haknya, sesuai asas hukum dan ketentuan yang berlaku.
Bamsoet mengingatkan, menjadi advokat pro-bono merupakan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 22 ayat 1 menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
“Sebagai orang yang mempelajari undang-undang, para advokat semestinya sudah mengetahui dan memahami berbagai tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Advokat. Tak hanya ketentuan yang memudahkan kerja, para advokat juga tidak boleh melupakan kewajibannya menyiapkan diri menjadi advokat pro-bono,” ujar Bamsoet.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.