Ceknricek.com–Indonesia Corruption Watch (ICW) digoyang tuduhan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana United Nations Office on Drugs and Crime atau UNODC sebesar Rp 96 Miliar. ICW menyebut tuduhan terhadap organisasinya tersebut informasi bohong atau hoax.
Menurut Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo dalam keterangannya, Senin (21/6/21), tuduhan itu muncul saat ICW membela para pegawai KPK terkait TWK. Padahal, informasi tak bisa mempertanggungjawabkan dana dari UNODC tak terdengar sebelumnya. Berikut klarifikasi ICW:
Pertama, dalam tuduhan terbaru disebutkan ICW menerima dana Rp 96 miliar yang diterima dari UNODC dan mengalir lewat KPK. Kami perlu sampaikan bahwa informasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak berdasar sama sekali alias palsu. Merujuk pada laporan audit keuangan ICW periode 2010-2014 dan dokumen kontrak kerjasama program penguatan KPK antara ICW dengan UNODC, selama kurun waktu 5 tahun pelaksanaan program, ICW mendapatkan dukungan dana sebagaimana berikut:
1. 2010= Rp 400.554.392
2. 2011= Rp 172.499.500
3. 2012= Rp 91.397.413
4. 2013= Rp 551.534.056
5. 2014= Rp 258.989.434
Total= Rp 1.474.974.795 (5 tahun program)
Dana tersebut sebagian besarnya untuk membiayai kegiatan pelatihan bagi pegawai KPK dalam penguatan kapasitas, penelitian terkait ketentuan konvensi PBB Antikorupsi (United Nation Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak 2006 dan kampanye serta advokasi penguatan kebijakan antikorupsi di Indonesia. Perlu kami jelaskan bahwa kontrak kerjasama antara UNODC dengan ICW sejak awal ditujukan untuk penguatan kelembagaan KPK, dan oleh karena itu membutuhkan persetujuan formal dari Pimpinan KPK sebagai pengambil keputusan tertinggi di KPK. Program yang didanai dari Uni Eropa ini juga telah diketahui dan disetujui untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana prosedur hibah internasional yang berlaku. Kami tambahkan bahwa diluar program ICW-UNODC, ICW juga menjalin kerjasama dengan pihak donor lain, seperti USAID, Ford Foundation, atau kantor kedutaan negara sahabat yang mana persetujuan prinsipil atas program hibah maupun pelaksanaannya harus terlebih dahulu didapatkan dari perwakilan Pemerintah Indonesia.
Kedua, kami sudah menyampaikan klarifikasi di berbagai kesempatan bahwa ICW tidak pernah menerima dana sama sekali dari KPK terkait dengan program apapun sejak KPK berdiri hingga hari ini. Jikapun ada tuduhan demikian, sebagaimana pernah disampaikan Prof Romli Atmasasmita sebagaimana kajiannya atas Laporan Audit Keuangan ICW, kami sudah sampaikan bahwa hal itu merupakan kekeliruan dari Prof Romli dan timnya dalam membaca dokumen laporan audit. Dalam dokumen audit memang disebutkan adanya dana saweran KPK yang nilainya lebih kurang Rp 400 juta. Namun dana itu sebenarnya adalah uang masyarakat Indonesia yang oleh ICW telah dikumpulkan untuk membantu KPK dalam membangun gedung baru karena usulan KPK untuk membangun gedung baru pernah ditolak DPR RI. Uang itu juga sudah diberikan kepada KPK, dan diterima langsung oleh Johan Budi saat yang bersangkutan menjadi Plt Pimpinan KPK. Bukan sebaliknya sebagaimana tuduhan Prof Romli, ada aliran dana dari KPK ke ICW.
Ketiga, banyak yang bertanya, jika tidak benar dan hanya tuduhan, mengapa ICW tidak mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan? kami tidak mengambil jalur hukum atas berbagai tuduhan yang menyesatkan tersebut karena pasal pencemaran nama baik merupakan salah satu pasal yang dapat mengekang demokrasi di Indonesia. Sedari awal kami menentang penggunaan pasal tersebut karena dalam prakteknya mudah sekali disalahgunakan untuk membungkam suara kritis warga masyarakat. Kami lebih memilih untuk menggunakan jalur dialog dan beradu argumentasi serta bukti sebagai jalan keluar untuk mencari kebenaran dalam berbagai hal. Dengan cara demikian, kami yakin demokrasi Indonesia dapat diselamatkan dan dipertahankan dari ancaman berbagai hal yang merusak.
Terakhir, kami sekali lagi menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak cepat mudah menyebarluaskan informasi yang sumir, tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masing-masing dari kita sebagai individu memiliki tanggung-jawab untuk mencari kebenaran atas informasi yang kita dapatkan. Alih-alih segera menyebarluaskan informasi dimaksud tanpa terlebih dahulu melakukan uji silang atas kebenarannya.
Kami berharap Bapak/Ibu/Saudara/warga masyarakat Indonesia yang menemukan adanya informasi yang janggal, yang tidak jelas dan perlu diklarifikasi, harap menyampaikan langsung kepada kami melalui alamat email sebagai berikut: icw@antikorupsi.org. Kami tentu akan senang hati untuk memberikan klarifikasi, sepahit apapun kritik itu kepada kami. Hal ini sudah kami sadari sejak awal karena apa yang kami perjuangkan merupakan bagian dari membangun nilai keterbukaan dan pertanggung-jawaban, maka kami juga akan selalu membuka pintu bagi setiap pengawasan dan kritik dari masyarakat luas.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga dapat menjadi terang.
Salam hormat,
Badan Pekerja ICW