Ceknricek.com — Ketika terjadi bencana alam di wilayah nasional, maka sudah menjadi kewajiban bagi Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk menyalurkan bantuan bencana alam melalui Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Hal ini tertuang dalam Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.
Usut punya usut, dalam praktiknya penerapan Peremenko ini ternyata mengalami kendala. Hal itu diakui oleh Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh. Pasalnya, CBP yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam ternyata tidak dibayar oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Hampir Rp39 miliar beras yang sudah kita salurkan ke Sulawesi Tengah kemarin untuk bencana alam, berpotensi tidak akan dibayar Kemenkeu, karena Kementerian Sosial tidak membuat Permensos sebagai regulasi pencairan dana,” kata Tri pada diskusi yang digelar oleh CIPS di Jakarta, Jumat (29/11), seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Bulog Pastikan Tahun Ini Tak Impor Beras
Berdasarkan data Bulog, total CBP yang sudah disalurkan untuk bantuan bencana alam sejak 01 Januari hingga 27 November 2019 mencapai 4.317 ton atau setara Rp39 miliar, dengan asumsi harga beras rata-rata Rp9.000 per kilogram. Sayangnya, Kementerian Keuangan belum melakukan pencairan dana penggantian lantaran tidak adanya regulasi pendukung dari Kementerian Sosial.
Adapun payung hukum dalam bentuk Peraturan Menteri Sosial (Permensos) diperlukan sebagai regulasi turunan dari Permenko Kesra Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial.
“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dengan program pemerintah. Tapi dari sisi lain, kementerian yang bertanggung jawab belum melengkapi regulasi untuk dasar pembayaran. Itu masalah,” kata Tri.
Untuk itu, Bulog berharap adanya sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan. Jika tidak, maka kasus ini berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tentunya akan memperpanjang perkara runyam ini.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.