Ceknricek.com — Kepatuhan warga Palangka Raya terhadap protokol kesehatan menurut Satgas Penanganan COVID-19 butuh perhatian khusus. Buktinya, sejak 14 Oktober sampai hari ini, sudah 1.836 warga yang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengungkapkan, warga yang melanggar protokol kesehatan diberikan beragam sanksi oleh pihaknya.
“Terhitung sejak 14 Oktober hingga sekarang, sudah ada 1.836 warga yang terjaring operasi yustisi penerapan protokol kesehatan COVID-19,” papar Emi di Palangka Raya, Selasa, (13/10/20).
Secara umum, Satgas bersama petugas gabungan memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Dari 1.836 kasus pelanggaran penerapan protokol kesehatan itu, sebanyak 1.172 warga atau 63,83 persen memilih sanksi kerja sosial. Sementara 549 warga lainnya atau 29,90 persen memilih sanksi denda administratif senilai Rp100.000 untuk setiap pelanggar. Seluruh denda itu disetor ke kas daerah.
Sementara sanksi berupa pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin usaha belum ada, sedangkan sanksi penutupan dan pembubaran kegiatan tercatat sudah satu kasus.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker oleh Satgas COVID-19 diberikan teguran lisan dengan perincian, sebanyak 49 kejadian atau 2,67 persen dan teguran tertulis tempat usaha sebanyak 20 kejadian atau 1,09 persen. Kemudian teguran tertulis tidak menggunakan masker sebanyak 45 kejadian atau 2,45 persen.
Seperti dilansir Antara, rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.
Pemkot Palangka Raya juga sudah mengeluarkan peraturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan. Ketentuan kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 ini juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26/2020 itu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang saat ini belum berakhir.
Warga Palangka Raya diajak dan diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Ketua Satgas COVID-19 Ingatkan Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Hargai Pengorbanan Tenaga Medis dengan Taat Protokol Kesehatan