Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash

HUKUM April 22, 20212 Mins Read

Ceknricek.com — Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas Divisi Humas Polri) Brigjen Rusdi Hartono menunjukkan barang bukti hasil penangkapan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/21)

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan polisi terkait kasus EDCCash dengan Laporan Polisi Nomor LP 135/IV/2021/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2021.

”Sampai saat ini ada enam tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Antara.

Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Enam tersangka yang telah diamankan mmenurut Ramadhan termasuk CEO dari platform aset kripto E-Dinar Coin (EDC) Cash berinisial AY.

Selain mengamankan para tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan menyita 14 unit kendaraan roda empat, uang tunai baik berupa rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya.

“Kemudian penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah tersangka H di Sukabumi, mengamankan 4 kendaraan roda empat,” kata Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, terhadap para korban dari investasi bodong EDCCash telah dilakukan pemeriksaan dan diperkirakan jumlah korban akan terus bertambah.

Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash
Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Terkait update kasus investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappeti dengan menggunakan aplikasi EDCCash akan disampaikan lebih lanjut oleh Kabareskrim dalam waktu dekat ini,” kata Ramadhan.

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), platform aset kripto EDCCash masuk dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020. Kejanggalan aktivitas EDCCash terungkap, setelah sejumlah warga di Bekasi mengaku kesulitan mencairkan aset kripto mereka dan mendatangi rumah CEO EDCCash Abdurahman Yusuf (AY).

Rabu (14/4/21) sebanyak 12 korban EDCCash mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan AY. Dari 12 korban itu, nominal kerugian yang dialami mencapai Rp62 miliar. EDCCash tercatat memiliki 70 ribu lebih anggotanya tersebar di seluruh Indonesia.

bareskrimpolri e-dinarcoin investasiilegal
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.