Ceknricek.com — Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak tergoda atau sekali-kali ikut ‘bermain’ dalam peredaran narkoba di Indonesia. Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, (23/12/20).
“Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar,” ujar Wahyu Hadiningrat.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan diberikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum sesua pasal yang berlaku.
“Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal,” papar Wahyu.
Sementara itu itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online.
“Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk,” ujarnya.
Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.
“Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati,” ucapnya.
Baca juga: Menko Polhukam: Ada Dua Kehancuran Jika Sebuah Bangsa Tidak Bisa Membersihkan Narkoba