Ceknricek.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hanya sedikit Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade untuk masuk tahap seleksi selanjutnya.
Kebijakan tersebut diperlukan untuk tetap memenuhi kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tetap memperhatikan kualitas kandidat.
“Saat ini masih dalam penyusunan dan diharapkan minggu depan PermenPANRB sudah ditandatangani,” kata Menteri PANRB Syafruddin, Selasa (13/11), seperti dikutip rilis pers Sekretariat Kabinet RI.
Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 mencatat jumlah peserta yang mengikuti SKD hingga 12 November lalu berjumlah 1.724.990 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 128.236 orang atau sekitar 7,4% yang melewati passing grade yang telah ditetapkan.
Padahal, menurut Syafruddin, jumlah yang diperlukan untuk ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah minimal 3 kali lipat formasi. Untuk masuk ke tahap SKB, peserta harus melewati tahap SKD terlebih dahulu sesuai dengan syarat.
Keadaan ini dapat berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan, sedangkan instansi terkait sudah membutuhkan tambahan PNS agar pelayanan publik terjamin.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” ungkap Syafruddin.
Ia menambahkan, saat ini peserta yang lolos tahapan SKD dengan nilai melebihi passing grade memang sangat sedikit. Namun, Syafruddin menegaskan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade tidak berarti telah gagal dalam seleksi.
“Saat ini Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” ujar Syafruddin.
Menteri PANRB melanjutkan, saat ini pihaknya tengah menyikapi perkembangan proses seleksi CPNS untuk mengambil langkah-langkah terbaik agar memenuhi kebutuhan negara. Syafruddin memastikan langkah yang kelak diambil tidak akan merugikan, bahkan menguntungkan semua pihak.
“Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada, tetapi tetap menghasilkan ASN yang kompetitif dan kredibel,” ucapnya.
Syafruddin juga menegaskan bahwa peraturan yang sedang disusun tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.
“Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” pungkasnya.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji juga menambahkan bahwa peserta yang sudah melewati passing grade pada SKD tidak perlu khawatir.
“Yang sudah lulu di awal, tetap kita lindungi. Jangan khawatir, mereka akan tetap ikut SKB,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 thaun 2018 tetang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot penilaian 40%, sedangkan SKB berbobot 60%.
Tahap SKD CPNS 2018 diselenggarakan mulai tanggal 7 hingga 17 November 2018 di 34 Provinsi di Indonesia.