Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Batal, PPN Tidak Naik!

Opini January 1, 20253 Mins Read

Ceknricek.com–Jika tahun 2024 diibaratkan panggung teater, maka pengumuman Presiden Prabowo Subianto tentang PPN 12% adalah klimaks yang penuh tawa, cemas, dan tepuk tangan skeptis. Pernyataan tersebut, secara implisit, seolah menjadi “pembatalan” kenaikan tarif yang sebelumnya telah diatur dalam undang-undang.

Sebuah kado Tahun Baru 2025 yang manis? Atau sekadar penghiburan sementara?

Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut tampil dengan perannya, lengkap dengan tanda seru dalam unggahan Instagram: “PPN tidak naik!” Ya, dengan tanda seru. Ditambah selfie ceria bersama Presiden dan pejabat Kemenkeu berlatar banner “Agenda Tutup Kas APBN Tahun 2024 dan Launching Coretax.”

Namun, di balik senyum optimis itu, apakah semua benar-benar baik-baik saja? Atau kita sedang menyaksikan lakon bertajuk “PPN dan Politik Janji” dengan plot hukum yang membingungkan?

Kenaikan PPN menjadi 12% bukanlah kebijakan sembarangan. Ia adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hukum ini tidak memberikan celah pengecualian tanpa peraturan baru yang secara resmi mengubah ketentuan tersebut.

Namun, Presiden Prabowo secara tegas menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan properti bernilai fantastis. Ini dikatakannya berkali-kali, hingga puncaknya di penghujung tahun.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendukung pernyataan ini dengan menegaskan bahwa PPN untuk barang dan jasa lainnya tidak akan berubah. Tapi, pertanyaan mendasar muncul: Apa dasar hukum pernyataan para pejabat ini?

Di tengah riuh narasi politik, salah satu komentar publik berbunyi, “Saya baru percaya kalau sudah ada peraturan tertulis.”

Ini bukan sekadar kritik nyinyir, tetapi pengingat bahwa dalam negara hukum, segala keputusan harus berbasis pada aturan tertulis, bukan hanya retorika podium. Hingga artikel ini ditulis, belum ada Perppu, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang mendukung pernyataan Presiden.

Jika demikian, bukankah Presiden bisa dianggap mengabaikan amanat UU HPP? Dalam teori hukum, tindakan menunda atau mengubah implementasi UU tanpa payung hukum baru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Apakah ini pertanda bahwa hukum mulai kehilangan otoritasnya, digantikan oleh narasi politik?

Tidak sedikit yang menduga ini adalah bagian dari strategi politik. Dengan mengklaim bahwa kenaikan PPN hanya berlaku untuk barang mewah, pemerintah tampak berpihak pada rakyat kecil.

Namun, tanpa peraturan tertulis yang tegas, kebijakan ini rawan berubah sewaktu-waktu. Rakyat kecil, yang sudah terbiasa menjadi korban inkonsistensi, mungkin hanya diberi harapan palsu.

Sri Mulyani tampaknya paham dinamika ini. Maka, ia mencoba membangun narasi positif, meski latar belakang hukum narasi tersebut masih buram.

Sementara itu, Presiden Prabowo terkesan berhati-hati, mungkin enggan menantang warisan kebijakan Presiden Jokowi secara frontal, mengingat UU No. 7/2021 adalah buah tangan pendahulunya. Akan selalu beginikah cara Prabowo bersikap pada peninggalan Jokowi?

Namun, satu hal yang perlu diingat, jangan sampai ada pihak yang iseng memanfaatkan situasi ini untuk menuntut Presiden Prabowo di-impeach dengan alasan telah mengabaikan, tidak melaksanakan, atau bahkan melanggar undang-undang.

Hal semacam itu tentu tidak adil, mengingat ia baru beberapa bulan menjabat. Langkah yang terlalu jauh hanya akan memperkeruh situasi politik yang sudah cukup kompleks.

Drama ini belum selesai. Jika pemerintah serius ingin mengecualikan barang non-mewah dari kenaikan PPN, langkah pertama adalah mengeluarkan peraturan tertulis yang jelas. Tanpa itu, janji Presiden dan optimisme Sri Mulyani hanya akan menjadi episode lain dalam serial panjang politik janji di Indonesia.

Sebagai rakyat, kita hanya bisa berharap bahwa babak berikutnya tidak berakhir sebagai tragedi baru, di mana rakyat kecil kembali menjadi korban. Atau, barangkali kita memang telah terlalu lama tertidur dalam ilusi politik janji-janji yang tak pernah ditepati, utamanya oleh Jokowi.

Cak AT – Ahmadie Thaha

Ma’had Tadabbur al-Qur’an, 1/1/2025

#Prabowo Pajak SriMulyani
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.