Ceknricek.com–Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) membuka masa permohonan sengketa pendaftaran Pemilu 2024 selama tiga hari. Saat ini tercatat tiga partai yang telah mengajukan permohonan sengketa pemilu.
“Karena pengajuan permohonan sengketa 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (22/8/22).
Bagja menyebut hingga hari ini pendaftaran permohonan sengketa pendaftaran pemilu masih dibuka. Bagja mengatakan aturan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu di Bawaslu termaktub dalam Pasal 468 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sementara, aturan yang terkait masa pendaftaran permohonan sengketa proses ke Bawaslu RI diatur dalam Pasal 467 ayat (4) UU Pemilu.
Diberitakan sebelumnya, saat ini tercatat tiga partai yang mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Tiga partai tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai). Menurut anggota Bawaslu Totok Hariyono, hingga saat ini tiga partai tersebut belum dapat teregistrasi. Totok mengatakan hal ini dikarenakan mereka belum memenuhi syarat terkait objek sengketa, yaitu SK atau Berita Acara (BA).
“Tadi mereka konsultasi dan mengajukan permohonan tapi karena objeknya belum lengkap jadi belum kita register, harus melengkapi berkasnya dulu. Masih konsultatif lah sifatnya. Lalu kita beri penjelasan. Kalau sekarang masih tanda terima saja yang dari KPU itu. Itu saja. Itu kan belum ada objek sengketa,” jelasnya.
Hingga saat ini ketiga partai tersebut masih belum memiliki SK atau Berita Acara. Oleh karena itu, pihak Bawaslu menyarankan agar mereka mengajukan pelanggaran administrasi.
“Iya bisa makanya tadi kita konsultasi kalau mau mengajukan silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi. Jadi mereka konsultasi juga ke pelanggaran tadi,” ucapnya.
Sementara itu, untuk mengajukan permohonan sengketa parpol harus melampirkan SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU RI.