Ceknricek.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, 18 hari jelang pemungutan suara, sebagian besar partai politik (parpol) belum bisa menyediakan saksi yang nanti akan bertugas di TPS.
Dilansir laman website, bawaslu.go.id, Senin (1/4), Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, berdasarkan data yang ada, sebagian besar parpol belum bisa menyediakan saksi dengan jumlah TPS yang ada di seluruh Indonesia. Persentase penyediaan saksi masih di bawah 50%. Padahal UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melatih saksi parpol.
“Informasi yang kami dapatkan, kendala parpol adalah karena kurangnya anggaran untuk memobilisasi saksinya untuk datang ke tempat pelaksanaan kegiatan pelatihan saksi,” ujar Ratna.
Ratna mengatakan kalau jumlah saksi yang dilatih Bawaslu jumlahnya minim, dikhawatirkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki saksi parpol untuk melaksanakan tugasnya di TPS tidak akan maksimal.
“Ini menjadi perhatian juga buat Bawaslu untuk melakukan penguatan terhadap pengawas TPS, untuk menutupi kelemahan-kelemahan dari salah satu unsur yang ada di TPS, yang diharapkan bisa menjadi kekuatan bersama,” kata Ratna.
Bawaslu perlu melibatkan semua elemen masyarakat untuk turut meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Dan pada hari ini, semua kekuatan yang ada di Sulteng kami kumpulkan bersama, mulai dari unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, ormas, OKP, media massa, perguruan tinggi, KPU, dan Bawaslu.