Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Bawaslu Ungkap Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye

KESEHATAN November 30, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 khususnya pelaksanaan kampanye menurut pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, (30/11/20) Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan saat pasangan calon (paslon) melakukan kampanye.

“Pelanggaran protokol kesehatan masih ada. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi pesertanya tidak memakai masker, tidak jaga jarak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Abhan menjelaskan sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol kesehatan berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jadwal kampanye. Pihaknya tidak bisa mendiskualifikasikan paslon lantaran bertentangan dengan UU Pilkada.

Bawaslu Ungkap Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye
Sumber: Ceknricek.com

“Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketenttuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai didiskualifikasi, enggak ada,” tambahnya.

Bawaslu, kata Abhan sampai saat ini belum melihat adanya urgensi penundaan Pilkada Serentak 2020 lantaran masih tingginya kasus COVID-19 di Indonesia. Pihak penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, pemerintah dan Komisi II DPR tetap pada putusan bahwa Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI BABY ZELVIA

Ia menegaskan pencegahan COVID-19 bukan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang menyerang saluran pernafasan itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah juga telah membentuk Satgas COVID-19.

“Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-Undangnya (UU Pilkada) sudah menyatakan sanksi tapi enggak sampai didiskualifikasi yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi jadwal kampanye. Sanksi pidananya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, UU Wabah dan sebagainya,” tegasnya.

Perihal penyebaran COVID-19 di wilayah yang menyelenggarakan Pilkada, Abhan menyatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan Satgas COVID-19.

“Dari paparan Satgas COVID-19 yang terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun,” katanya.

Meski begitu, ia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan. Dalam hal ini, KPU telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pencoblosan. Bahkan KPU juga sudah menerbitkan PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Pantau Penyelenggaraan Pilkada Guna Cegah Penularan

Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Serentak Berhasil Ditekan

#protokolkesehatan bawaslu Covid-19 crlawancovid CuciTanganPakaiSabun IngatPesanIbu JanganLupaPakaiMasker kampanye satgascovid-19
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.