Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Elektronik Senilai Rp61,86 Miliar

BREAKING NEWS May 1, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan belasan ribu barang elektronik telepon genggam, laptop, tablet dan alat elektronik ilegal lainnya senilai Rp61,86 miliar dalam dua kali penindakan pada Sabtu (20/4) dan Jumat (26/4).

Barang bukti hasil penindakan tersebut dipaparkan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa, yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin dan para pejabat terkait lainnya.

Dua upaya penyelundupan ini menggunakan modus yang serupa yaitu menggunakan kapal berkecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC).

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu (20/04) di pergudangan daerah Jakarta Barat setelah Special Enforcement Team DJBC memperoleh informasi adanya dugaan pemasukkan barang ilegal di Pantai Salira Banten.

Dari penindakan ini, petugas DJBC berhasil menyita berbagai produk elektronik dengan jumlah kurang lebih 18.920 unit senilai kurang lebih Rp54,63 miliar.

Kemudian, penindakan kedua terjadi pada Jumat (26/4) setelah satuan tugas Patroli High Speed Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau menangkap HSC bermesin 4×300 PK dengan muatan telepon genggam.

Dari hasil pengumpulan barang bukti itu petugas DJBC berhasil mengamankan 98 karton berisi kurang lebih 3.279 telepon genggam senilai Rp7,24 miliar.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan HSC yang digunakan sebagai sarana pengangkut barang ilegal bernilai kurang lebih Rp932 juta.

Dari dua penindakan tersebut, DJBC mengamankan seorang tersangka dan saat ini masih dalam proses pengembangan.

Pengembangan penanganan perkara tersebut akan melibatkan PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka investigasi gabungan untuk mengungkap rangkaian kasus termasuk layer-layer yang ada di dalamnya.

Pelaku akan dijerat dengan ketentuan hukum UU No. 10 Tahun 1996 j.o UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 103d j.o. pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini sedang terjadi perubahan modus penyelundupan melalui titik-titik baru yang sebelumnya tidak menjadi titik rawan seiring dengan pengetatan pengawasan di pelabuhan resmi dan pesisir timur pantai timur Sumatera serta perbatasan.

Meski demikian, penindakan yang telah dilakukan DJBC merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memberantas peredaran barang-barang ilegal.

Otoritas bea dan cukai mencatat sejak Januari-April 2019 terdapat 3.354 penindakan di bidang impor. Dari jumlah tersebut, terdapat 136 kasus penyelundupan telepon genggam.

Peredaran barang itu tidak hanya akan merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan, namun juga berpotensi membahayakan masyarakat mengingat tidak adanya izin edar yang diterbitkan oleh pemerintah.

barangelektronik beacukai
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.